PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH
( Studi Pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar Tahun 2016 )
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Oleh :
RYAN ANGGARA
NIM . 13106620049
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR
2017
PROSES
PENYALURAN KREDIT NASABAH
( StudiPada Bank BTPN PurnaBakti KC Blitar 2017 )
PRATEK
KERJA LAPANG
Diajukanuntukmemenuhisalahsatupersyaratan
MenyusunKaryaIlmiahke II (Skripsi)
Disusun oleh :
Nama : RYAN ANGGARA
NIM :
13106620049
Jurusan : Ekonomi
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR
2017
HALAMAN PERSETUJUAN
Judul :
Proses PenyaluranKreditNasabah
( StudiPada Bank BTPN PurnaBakti KC
Blitar )
Disusun oleh :
Nama : RYAN ANGGARA
NIM : 13106620049
Jurusan : Ekonomi
Telah
di periksa dan disetujui untuk diuji,
Blitar,
07 Februari 2017
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua Program
StudiManajemen Pembimbing
Moh.ZakiKurniawan, SE.MM Redykhoirianto,SE.MM
NIDN. 0718018701 NIDN.
0727048804
PembimbingLapang,
Saiful Huda
HALAMAN PENGESAHAN
Judul
:
Proses PenyaluranKreditNasabah
( StudiPada Bank BTPN PurnaBakti KC
Blitar )
Disusun
Oleh,
Nama : RYAN ANGGARA
NIM :
13106620050
Jurusan : Ekonomi
Telah
dipertahankan didepan majelis penguji pada tangga 07 Februari 2017
Dan
dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima :
Majelis
Penguji
Penguji
I, Penguji
II,
Redi Khoirianto., SE.,MM Nurul
Farida., SE., MM
NIDN. 0727048804 NIDN.
0703127601
Mengetahui Mengesahkan
Ketua Program Studi Manajemen Dekan
Fakultas Ekonomi
Moh. Zaki Kurniawan, SE.MM Suprianto,
SE.MM
NIDN. 0718018701 NIDN.
0717027601
HALAMAN
PERNYATAAN
Saya
yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ryan Anggara
NIM : 13106620050
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Manajemen
Menyatakan
yang sebenarnya bahwa laporan PKL yang berjudul “PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH ( Studi pada Bank BTPN KCP
Blitar )” yang saya tulis ini benar-benar
merupakan hasil karya saya sendiri bukan merupakan pengambil alihan tulisan atau
pikiran orang lain yang saya aku sebagai hasil tulisan atau pikiran saya sendiri,
baik sebagai atau keseluruhan kecuali dalam bentuk kutipan yang telah saya sebut
sumbernya. Apabila kemudian hari terbukti atau dapat dibuktikan laporan ini hasil
jiplakan, maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan tersebut.
Blitar, 07 Februari 2017
Mengetahui,
RYAN
ANGGARA
KATA
PENGANTAR
Pujisyukur
Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Alloh SWT, yang mana telah member Rahmat
Taufik dan HidayahNya sehingga penulis dapat menyeleseikan penyusunan laporan dengan
judul “PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH ( Study Pada BANK BTPN Purna Bakti KC Blitar Tahun
2016)” dengan lancer tanpa halangan suatu
apapun.
Penulisan
laporan PKL ini disusun untuk persyaratan tugas laporan akhir di Universitas
Islam Balitar. Dalam penulisan laporan ini tidak akan selesei tanpa adanya bantuan
Doa serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mjengucapkan terima
kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada:
1. Bapak
Drs. Hadi Siawanto,MM Selakurektor Universitas islam balitar (UIB Blitar).
2. Bapak
Suprianto, SE.MM selaku dekan fakultas ekonomi universitas islam balitar Blitar.
3. Bapak
Moh. Zaky Kurniawan, SE.MM Selaku Ketua Program Study Manajemen Universitas Islam
Balitar Blitar.
4. Bapak
Redy Khoirianto, SE. MM selaku pembimbing yang sudah membimbing penulis dari awal
sampai akhir sehingga dapat menyeleseikanlaporan PKL ini dengan baik.
5. Bapak
Saiful Huda selaku pembimbing lapangan yang telah member bimbingan dan pengarahan
laporan ini dengan baik.
6. Semua
staf pegawai, karyawan dan karyawati Bank BTPN PurnaBakti KCP Blitar yang telah
banyak member bantuan dan pengarahan.
7. Orang
tua dan teman-teman di difakultas ekonomi program manajemen angkatan 2013 yang
telah member dorongan semangat, moril maupun materil untuk menyeleseikan laporan
ini.
8. Serta
semua pihak yang telah membantu memeberi kelancaran menyusun laporan ini penulis
sampaikan terimakasih atas semua bantuannya.
Maka
dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta masukan dari semua pembaca
penulis nanti akan. Penulis juga berharap semoga laporan ini bermanfaat untuk semua
khususnya bagi pembaca.
Blitar,
07 Februari 2017
Penulis
RYAN ANGGARA
DAFTAR ISI
Halaman judul......................................................................................... i
Halaman Persetujuan............................................................................... ii
Halaman Pengesahan............................................................................... iii
Halaman Pernyataan................................................................................ iv
Kata Pengantar........................................................................................ v
Daftar Isi................................................................................................. vii
Daftar Lampiran...................................................................................... viii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................ 1
B. Perumusan Masalah............................................................... 3
C. Tujuan Pkl............................................................................. 3
D. Kegunaan Pkl........................................................................ 4
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Landasan Teori.........................,................................................. 5
2.1.1
Pengertian Kredit..................................,,,,,,,,,,,...................................... 5
2.1.1.1
Unsur-unsur Kredit..........................................,,,,,,,,,,,........................... 6
2.1.1.2
Jenis-jenis Kredit........................................................,,,,,,,,,,................. 7
2.1.1.3
Kredit menurut tujuan
penggunaannnya..............................,,,,,,,,,,,....... 10
2.1.1.4
Tujuan dan Fungsi
Kredit...................................................................... 11
2.1.2
Proses Penyaluran
Kredit.................................................................... . 13
2.1.2.1
Pengertian
proses pemberiankredit....................................................... 13
2.1.2.2
Prosedur Kredit..................................................................................... 13
2.1.2.3
Kredit Pensiun....................................................................................... 16
2.1.2.4
Proses
Penyaluran Kredit...................................................................... 17
2.1.3
Pengertian Bank
................................................................................... 17
2.1.3.1
Jenis-jenis
Bank.................................................................................... 19
2.1.3.2
Fungsi Bank.......................................................................................... 19
2.1.4
Pengertian Nasabah............................................................................... 21
BAB III: METODE
KEGIATAN
3.1
Tempatdan Waktu Kegiatan........................................................ 23
3.2
Jenis dan Sumber Data................................................................ 24
3.3
Batasan Istilah............................................................................. 25
3.4
Jadwal Kegiatan.......................................................................... 25
BAB IV HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1.1
Hasil Kegiatan......................................................................................... 27
4.1.2
Profil Bank
BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar............................ 27
4.1.3
Struktur Organisasi.................................................................................. 30
4.1.4
Pembahasan Kegiatan............................................................................. 34
4.1.5
Strategi Pemasaran...................................................................... 34
4.1.6
Produk Kredit Pensiun................................................................ 35
4.1.7
Proses
PenyaluranKredit............................................................. 39
BAB V : PENUTUP
5.1
Kesimpulan.................................................................................. 46
5.2
Saran-saran.................................................................................. 48
Daftar Pustaka
Lampiran - lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 RumusanMasalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana strategi pemasaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
2. Apa saja prodak kredit yang ditawarkan oleh Bank BTPN Purna BaktiKC Blitar?
3. Bagaimana proses penyaluran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
4. Apa hambatan yang dialami saat penawaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu “ credere” , yang artinya percaya atau to belive atau to trust. Oleh karena itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh bank pada seseorang atau badan usaha adalah kepercayaan. Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti suatu kegiatan memberikan nilai ekonomi (economi value ) kepada seseoramg atau badan usaha yang berlandaskan kepercayaan saat itu , bahwa nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan pada kreditur (bank) setelah jangka waktu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui antara kreditur dan debitur.
Menurut pasal 1 butir (11) UU No.10 Tahun 1998, “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Hasibuan (2001:87) mengatakan ,” kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati”.
Menurut Rivai (2004:4),” definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak ( kreditur atau pemberi pinjaman ) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain ( nasabah atau pengutang ) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
2.1.1.1 Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur kredit, yaitu :
Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit ( kreditur ) dan penerima kredit ( nasabah ). Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit mrupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.Adanya kerja sama pemberi kredit kepada penerima kredit bahwa penerima kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu pada masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh kreditur, dimana sebelumnya sudah melakukan penelitian penyidikan tentang nasabah baik secara intern maupun dari ekstern. Penelitian ini meliputi kondisi masa lalu dan sekarang nasabah.
Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pada kreditur dengan pihak lainnya yang berjanji akan membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit. Adanya unsur waktu. Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.Adanya unsur resiko ( degree of risk ), baik dipihak pemberi kredit maupun dipihak penerima kredit. Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/ macet pemberi kredit. Semakin panjang suatu kredit, semakin besar resiko gagal bayar atau ketidak mampuan dalam membayar. Resiko dipihak nasabah adalah kecurangan pihak kreditur,antara lain ingin mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.
2.1.1.2Jenis-jenis Kredit
Pengelompokan kredit menurut Kasmir (2003;99-102) dapat dilihat dari:
a. Jenis kredit berdasarkan Jangka Waktu Ktredit
1. Short term credit (kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun.
2. Intermediate term credit( kredit jangka menengah ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu satu tahun sampai tiga tahun.
3. Long term credit( kredit jangka panjang ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
b. Jenis Kredit Berdasarkan Lembaga yang Menerima Kredit
1. Kredit untuk badan usaha pemerintah/ daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiiki pemerintah.
2. Kredit untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
3. Kredit perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan kepada perusahaan, tetapi kepada perorangan.
4. Kredit untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kredit yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.
c. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaanya
1. Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku, piutang, dan lain-lain.
2. Kredit Investasi merupakan kredit ( berjangka menengah atau panjang ) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitas, modernisasi, perluasan atau pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
3. Kredit Konsumtif ,merupakan yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang dan jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain.
d. Jenis Kredit Berdsarkan Sektor Ekonomi
Kredit menurut sector ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatifyang dititikberatkan pada sector ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sector ekonomi yang dimaksudkan antara lain adalah sector pertanian , pertambangan, perindustrian, konstruksi, jasa social , jasa dunia, usaha, dan lain-lain.
e. Jenia Kredit Berdasarkan Sifat
1. Kredit atas dasar transaksi satu kali (een malig),adalah kredit jangka pendek untuk pembiayaan suatu transaksi tertentu.
2. Kredit atas dasar transaksi berulang (revolving),adalah kredit jangka pendek yang di berikan kepada nasabah untuk usaha yang merupakan suatu seri transaksi yang sejenis.
3. Kredit atas dasar plafon terkait,adalah kredit yang di berikan dengan jumlah dan jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk di pergunakan sebagai tambahan modal kerja bagi suatu unit pruduksi atas dasar penilaian kapasitas produksi/kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di nberikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
4. Kredit atas dasar plafon terbuka,adalah kredit untuk kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di berikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
5. Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur(aflopend plafond),adalah kredit yang di berikan kepada nasabah yang pelunasanya harus di laksanakan secara berangsur sesuai dengan jadwal pelunasan yang telah di setujui/di tentukan oleh bank.
f. Jenis Kredit Berdasarkan Sumber Dana
1. Kredit dengan dana bank sendiri
2. Kredit dengan dana bersama dengan bank lain(sindikasi,konsorsium)
3. Kredit dengan dana luar negeri.
g. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk
1. Cash loan,adalah pinjaman uang tunai yg di berikan oleh bank kepada nasabah nya sehingga dengan pemberian fasilitas ini,bank telah menyediakan dana ( fres money) yang dapat di gunakan oleh nasabah berdsarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kredit.
2. Non cash loan yaitu fasilitas yang di berikan bank kepada nasabah nya,tetapi atas fasilitas ini bank belum mau mengeluarkan uang tunai.
h. Kredit Berdasarkan Wewenang Pemutusan
Berdasarkan wewenang keputusannya kredit di bedakan atas wewenang kantor pusat dan wewenang kantor cabang (kepala devisi dan direksi wilayah)
i. Kredit Berdasarkan Fasilitas
1. Committed Facility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank di perjanjikan kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak kepada bank untuk menarik kembali/menagguhkan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumennya.
2. Uncommitted Fasility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah di perjanjikan.
j. Kredit Berdasarkan Akad
1. Pinjaman dengan akad kredit,adalah pinjaman yang di sertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dengan nasabah,yang antara lain mengatur besarnya plafon,suku bunga,jangka waktu,jaminan,cara pelunasan,dan sebagainya.
2. Pinjaman tanpa akad kredit,adalah pinjaman yang tidak di sertai suatu perjanjian tertulis.
2.1.1.3 kredit menurut tujuan penggunaannya
a) Kredit konsumtif, kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b) Kredit produktif, kredit yang digunakan untuk tujuan produktif yang dapat meningkatkan nilai guna. Kredit produktif terdiri dari:
i. Kredit investasi,kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang modal tetap dan tahan lama. Seperti mesin pabrik tanah kendaraan, dan lain lain.
ii. Kredit modal kerja (kredit exploitasi / modal lancar / working capital) , kredit yang ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang habis dalam satu atau beberapa kali proses produksi. Seperti pembelian bahan
bahan mentah, gaji pegawai, sewa gedung/kantor, pembelian barang dagangan dan lain-lain.
c) Kredit likuiditas, kredit yang mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang dalam kesulitan likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.
2.1.1.4 Tujuan dan Fungsi Kredit
Rivai (2006:6)mengatakan bahwa “pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dengan kredit,yaitu profitability dan safety”. Profitability yaitu,tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan dari bunga yang harus di bayar nasabah. Sedangkan safety merupakan keamanan dari prestasi atau fasilitas yang di berikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Tjoekam (1999:3) mengatakan bahwa”dalam perkreditan melibatkan beberapa pihak yaitu: kreditur(bank),debitur(penerima kredit),otorita moneter(pemerintah)dan masyarakat pada umumnya”.
Oleh karena itu,tujuan perkreditan bagi setiap pihak yang terkait antara lain:
a) Bagi Kreditur (bank):
1. Perkreditan merupakan sumber utama pendapatanya.
2. Perkreditan merupakan instrument penjaga likuiditas,solvabilitas dan profitabilitas bank.
3. Kredit dapat memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.
b) Bagi Debitur:
1. Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha semakin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik dari pada sebelumya.
2. Kredit meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai mana jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
3. Kredit memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam perusahaan.
c) Bagi Otorita (pemerintah)
1. Kredit sebagai instrument moneter
2. Kredit dapat menciptakan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang memperluas sumber pendapatan Negara.
3. Kredit sebagai instrument untuk ikut serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha, sehingga terjadi efisiensi dan mengurangi pemborosan didunia ini.
d) Bagi Masyarakat
1. Kredit dapat mengurangi pengangguran, karena membuka peluang berusaha, bekerja, dan pemerataan pendapatan.
2. Kredit dapat meningkatkan fungsi pasar, karena ada peningkatan daya beli.
Sedangkan Abdullah (2005:84) melihat bahwa: tujuan pemberian kredit dari pendekatan mikro ekonomi guna mendapatkan suatu nilai tambah baginasabah maupun bank sebagai kreditur, dan dari pendekatan makro ekonomi melihat pemberian kredit merupakan salah satu instrument untuk menjaga keseimbangan jumlah uamg yang beredar dimasyarakat”.
Hasibuan (2001:88), menjadi fungsi kredit antara lain sebagai berikut:
1. Menjadi motivator dan dinamisator
2. Meningkatkan kegiatan perdagangan dan perekonomian
3. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat
4. Memperlancar arus barang dan jasa
5. Meningkatkan hubungan internasional
6. Meningkatkan daya guna (utility) barang.
7. Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
8. Memperbesar modal perusahaan
9. Meningkatkan produktifitas dana yang ada
2.1.2 Proses Penyaluran Kredit
2.1.2.1 Pengertian Proses Penyaluran Kredit
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi “Proses pemberian kredit adalah sebagai rangkaian tindakan, pembuatan atau pengelolaan yang menghasilkan produk. Kata pemberian sendiri berarti proses, cara, perbuatan, memberi atau memberikan. Kredit berarti pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur. Jadi Proses Pemberian Kredit merupakan rangkaian tindakan atau perbuatan untuk memberikan pinjaman uang dengan pembayaran secara mengangsur”.
2.1.2.2 Prosedur Kredit
Prosedur pemberian kredit juga sangat penting dalam proses pemberian kredit. Prosedur merupakan cara yang harus dilakukan sebelum kredit diberikan yang tersusun secara berurutan. Prosedur tersebut merupakan syarat-syarat atau petunjuk tindakan yang harus dilakukan sejak diajukannya permohonan sampai lunasnya pembayaran kredit. Menurut Kasmir (2009, 115-119) prosedur pemberian kredit secara umum oleh badan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam proposal kemudian, dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaknya berisikan latar belakang usaha, maksud dan tujuan kredit, besarnya kredit, jangka waktu, dan jaminan kredit.
2. Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan.
3. Wawancara I
Penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank ingginkan. Wawancara juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan sebenarnya.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan, kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas bila masih ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Keputusan kredit
Yakni menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Bila ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
Sebelum kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangi akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung, atau dengan melalui notaris.
8. Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/ atau penarikan kredit
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
Prosedur pemberian kredit dapat dilakukan mulai dari pengajuan berkas pinjaman yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur, penyelidikan berkas pinjaman atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak kreditur, wawancara I untuk mengetahui kebutuhan debitur yang sebenarnya, on the spot atau peninjauan ke lokasi mengenai jaminan yang diberikan dan mencocokan dengan hasil wawancara I, dilanjutkan wawancara II yang berfungsi untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang pada saat peninjauan di lokasi, keputusan kredit yang berarti pernyataan diterima atau ditolak atas pengajuan kredit oleh debitur, penandatanganan akad perjanjian antara pihak bank dan calon peminjam, kemudian realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening di bank dan yang terakhir adalah penyaluran kredit sebagai realisasi dari pemberian kredit oleh bank.
2.1.2.3 Kredit Pensiun
Dari penjelasan mengenai kredit dan pensiun yang telah dikemukakan pada uraian sebelumnya kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada para pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pejabat negara, tentara, pegawai BUMN, yang akan mendapat tunjangan pensiun dari pemerintah atau jandanya yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Pengelola Dana Pensiun. Kredit pensiun biasanya bersifat konsumtif, dimana seorang pensiun mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan biasanya digunakan untuk biaya membangunan rumah, biaya sekolah anak, atau sekedar untuk keperluan sehari-hari. Bagi para pensiunan yang menggunakan kredit pensiun untuk kegiatan usaha maka sifat kredit berubah menjadi kredit pensiun produktif, karena pinjaman yang diberikan oleh pihak bank dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk kemajuan usahanya. Pihak
bank juga sangat mengharapkan bahwa pinjaman yang diberikan oleh pensiunan dapat digunakan untuk kegiatan yang positif dan menghasilkan. Hal tersebut akan lebih menigkatkan kesejahteraan taraf hidup para pensiunan.
2.1.2.4 Proses Penyaluran Kredit Pensiun
Dengan demikian proses pemberian kredit pensiun dapat diartikan sebagai proses atau langkah langkah yang dilakukan oleh pengelola pemsiun yang bekerja sama dengan lembaga keuangan yang berperan sebagai kantor bayar tunjangan pensiun dari pemerintah untuk memberikan kepercayaannya berupa pemberian pinjaman kepada pensiunan yang berasal dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil,
pejabat negara, tentara, pegawai BUMN, dengan jaminan dan jangka waktu sesuai kesepakatan yang disertai dengan balas jasa berupa bunga atau hasil.
2.1.3 Pengertian Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian bank menurut para ahli:
THOMAS SUYATNO (1999:1)
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
UU No. 14/1967 PASAL 1
bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
GUNARTO SUHARDI (2003:5)
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana – dananya
2.1.3.1 Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
2.1.3.2 Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
3. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
4. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
2.1.4 Pengertian Nasabah
Arti nasabah pada lembaga perbankan sangat penting. Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Menurut Djaslim Saladin dalam bukunya ˝Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank˝ yang dikutip dari ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank˝. (Saladin, 1994).
Komaruddin dalam ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran atau deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank˝. (Komaruddin, 1994).
Dari pengertian di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa “Nasabah adalah seseorang ataupun badan usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah bank“.
BAB III
METODE PELAKSANAAN PKL
Tabel
3.1
Harikerja
|
Jam kerja
|
Waktuistirahat
|
Senin/jumat
|
08.00-15.00
|
12.00-13.00
|
BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil Kegiatan
4.1.1
profil Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar
Berikut
ini adalah profil Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar sampai pada tahun 2016:
Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar
Alamat : JL. Tentara Gene Pelajar Nomor
38
Kota : Blitar
Provinsi : Jawa Timur
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
disingkat Bank BTPN terlahir dari 7 pemikiran dalam satu perkumpulan pegawai pensiun militer pada tahun 1958 di
Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan perkumpulan Bank
Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai perkumpulan
sebagai yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi
para pensiunan, baik angkatan bersenjata republic Indonesia maupun sipil, yang
ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari
masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL
membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank
Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL.
Berikutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( sebagaimana
selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor : Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi
Bank Umum melalui surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat
Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status
perseorangan sebagai Bank Umum. Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula
memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada
tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional
kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN
adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai
aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
Dalam rangka memperluas kegiatan
usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan
PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan
pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksankan “Tri Program
Taspen”, yaotu pembayaran Tabungan Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran
Uang Pensiunan. Terhitung tanggal 12 Maret 2008 Bank BTPN telah listing di
bursa efek Jakarta ( BEJ ) ( sekarang bursa efek indonesia ) dan resmi
menyandang gelar tbk ( terbuka ). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, texas Pasifik
Group (TPG ) resmi mengakui saham Bank BTPN sebesar 71,61%. Dibawah ini jajaran
dewan komisaris dan direksi yang ada di Bank BTPN :
1.
Komisaris Utama : Dorojatun
Kuntjoro-Jakti ( Independen )
2.
Komisaris : Asish Jaiprakash Shastry
3.
Komisaris : Ranvir Dewan
4.
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
5.
Komisaris : Harry Hartono ( Independen )
6.
Komisaris : Irwan Mahjudin Habsjah
7.
Direktur Utama : Jerry Ng
8.
Direktur : Ongki Winatjati Dana ( Wakil Direktur Utama )
9.
Direktur : Djemi Suhenda ( Wakil Direktur Utama )
10.
Direktur : Arief Harris
Tandjunng
11.
Direktur : Mulia Salim
12.
Direktur : Anika Faisal
13.
Direktur : Asep Nurdin Alfallah
14.
Direktur : Kharim Indra Gupta Siregar
15.
Direktur : Hadi Wibowo
16.
Direktur : Mahdi Syahbudin
Selain
dewan komisaris dan direksi dibawah ini merupakan produk dan layanan yang ada
di Bank BTPN :
1. BTPN
Taseto Premium
2. BTPN
Taseto Bisnis
3. BTPN
Taseto Mapan
4. BTPN
Deposito Berjangka
5. BTPN
Deposito Bonus
6. BTPN
Deposito Maxima
7. BTPN
Deposito Fleksi
8. BTPN
Giro
9. Tabungan
Pensiun Sejahtera
10. Kredit
Pensiun Sejahtera Plus
11. Kredit
Pensiun Sejahtera 6
12. Paketmu
( Kredit )
13. Taseto
( Tabungan )
14. Tabungan
Citra IB
15. Tabungan
Taseto Premium IB
16. Deposito
Berjangka IB
Visi
dan Misi Bank BTPN Purna Bakti :
Visi
:
“Menjadi
Bank mass market terbaik, mengubah
hidup berjuta rakyat Indonesia.”
Misi
:
“Bersama,
kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti.”
4.1.2 Struktur Organisasi pada Bank
BTPN Purna Bakti KCP Blitar
Struktur
organisasi akan membantu pimpinan dalam menentukan suatu alur kerja yang
teratur dan terarah dimana setiap bagian dapat bekerjasama secara harmonis
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan. Struktur organisasi
yang baik akan memudahkan karyawan untuk mengetahui kepada siapa masing-masing
individu bertannggung jawab dan sampai sejauh mana tanggungjawab dan tugas yang
dibebankan pada mereka.
4.2
Pembahasan Kegiatan.
4.2.1 Strategi pemasaran
Bank BTPN Purna Bakti
KC Blitar memiliki strategi khusus untuk menumbuhkan kinerja keuangan yang
berkelanjutan, yaitu dengan:
1. Adanya
pelatihan menata usaha menjelang pensiun dan juga pelatihan usaha untuk yang
sudah pensiun. Dan ini merupakan program yang digunakan Bank BTPN yaitu Program
Daya yang nantinya modal usaha bisa kredit di Bank BTPN.
2. Promosi
Penjualan (sales promotion)
3. Penjualan
Perorangan (personal selling)
Tenaga penjualan (sales) merupakan asset
perusahaan yang paling produktif dan mahal. Maka diperlukan manajemen yang baik
dalam pelaksanaannya.
Adapun
langkah langkah penting pemasaran yaitu:
·
Prospecting
& Qualifying, mengidentifikasikan pelanggan
potensial, biasanya menghubungi banyak calon namun hanya beberapa atau satu
yang jadi.
·
Preaproach,
mempelajari tentang organisasi dan calon pembeli sebelum menemui calon.
·
Approach,
langkah dimana sales harus mengetahui bertemu dan menegur pembeli untuk
mendapatkan hubungan sebagai awal.
·
Presentation
& Demonstration, langkah dimana sales menjelaskan
tentang produk.
·
Handing
Objection, mencari dan menghilangkan untuk membeli.
·
Closing,
langkah dimana sales meminta order.
·
Follow-up,
sales menindaklanjuti untuk meyakinkan pelanggan.
4.2.2
Produk
Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
PT. Bank BTPN Purna Bakti Cabang
Blitar memberikan fasilitas perbankan
dalam segmen usaha Bisnis Pensiun berupa tabungan maupun kredit pensiun, produk
dan layanannya adalah sebagai berikut:
4.2.2.1 Produk usaha bisnis pensiun
PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
1) Tabungan pensiun
Tabungan pensiun pada PT. Bank BTPN
Purna Bakti diberi nama dengan Tabungan Citra Pensiun. Tabungan Citra Pensiun merupakan
produk tabungan yang diperuntukkan khusus bagi nasabah pensiunan.
2) Kredit pensiun
a) Kredit Pensiun Regular
Pensiunan termasuk pensiunan janda/ duda
dengan usia minimal 25 tahun maksimal 75 tahun yang menerima uang pensiun dari
pemerintah/ BUMN/ BUMD/ Swasta. Produk
dari kredit pensiun regular bernama Kredit Pensiun Sejahtera. Kredit
Pensiun Sejahtera merupakan fasilitas kredit yang dirancang khusus bagi para pensiunan.
Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit 1-120 bulan, dengan plafon
kredit minilah Rp. 2 juta maksimal Rp 300 juta disesuaikan dengan gaji pensiun
yang didapat serta proses pembayaran yang mudah.
b) Kredit Pra Pensiuan
Kredit Pra Pensiun merupakan kredit yang
diberikan kepada PNS, Pegawai Lembaga Negara, pegawai BUMN/ BUMD, Swasta yang
<6 bulan menjelang pensiun. Produk Kredit Pra Pensiun pada PT. Bank BTPN
Purna Bakti yaitu:
1. Kredit
Pensiun Sejahtera
Fasilitas kredit khusus pensiun/veteran
(termasuk janda/duda dari pensiun/veteran) dengan angsuran tetap mencangkup
pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama peroide tertentu sesuai dengan
yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun (MP) bulanan.
2.
Kredit Pensiun Sejahtera Plus
Fasilitas kredit khusus pegawai yang
akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun dengan
penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace
period) maksimal 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pelunasan sekaligus
bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) setelah masa grace period berakhir atau kredit jatuh
tempo.
*grace period :masa tidak mengangsur
(pokok dan bunga) yang diberikan oleh kreditur kepada debitur sebagai mana
tercantum dalam persetujuan dan perjanjian kredit pensiun.
3.
Kredit Pensiun Sejahtera 6
Fasilitas kredit yang khusus untuk
pegawai yang akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun
dengan grace period maksimal 6 (enam)
bulan yang dilanjutkan dengan pembayaran bunga selama masa grace period yang bersumber dari manfaat THT serta angsuran tetap
mencangkup pokok dan bunga selama periode yang diperjanjikan dengan sumber
pembayaran dari MP bulanan.
4.
Kredit Pensiun Sejahtera 24
Kredit Pensiun Sejahtera 24 merupakan
fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang maksimal 24 bulan akan
memasuki masa pensiun.
Jangka Waktu Kredit
1.
Kredit
Pensiun Sejahtera
1)
Saat akan kredit usia debitur
minimal 25 Tahun.
2)
Jangka waktu minimal 12 bulan dan
maksimal 120 bulan
3)
Jangka waktu kredit harus kelipatan 6 bulan
4)
Usia Debitur <66 tahun, jangka
waktu maksimal 120 bulan
5)
Usia Debitur >=66 tahun, jangka
waktu maksimal 96 bulan
2. Kredit Pensiun Sejahtera Plus
Jangka
waktu minimal 1 bulan-maksimal 6 bulan
3.Kredit Pensiun Sejahtera 6
1)
Jangka waktu minimal 18 bulan-maksimal
120 bulan (harus kelipatan 6 bulan
2)
. Jangka waktu sudah termasuk grace period (maksimal 6 bulan)
Plafond Kredit
Plafond kredit minimal
Rp 2 juta dan maksimal Rp 300 juta. Bagi debitur yang diberikan total fasilitas
kredit (fasilitas ke 1 dan fasilitas
ke 2) lebih dari Rp 100 juta , maka diharuskan untuk melengkapi formulir
pernyatan kesehatan.
B. Suku Bunga Kredit
Tabel
4.2.2
Suku
Bunga Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
Jangka Waktu
|
Suku Bunga –
flat pm
|
|
Baru/Take over
|
Pembaharuan/Top
Up
|
|
s/d 2 tahun
|
0,99%
|
0,89%
|
>2 s/d 5
tahun
|
1,10%
|
1,10%
|
>5 tahun
|
1,30%
|
1,30%
|
Sumber: Induction pension for credit acceptance Bank
BTPN 2016
Sumber Bank BTPN tahun 2016
4.2.3.1
Proses Penyaluran Kredit Pensiun
Pelaksanaan kredit Bank di BTPN adalah
Credit Acceptance (CA) yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan
keabsahan data serta dokumen kredit yang diterima dari calon Debitur. Adapun
proses penyaluran atau pencairan kredit pensiun antara lain:
1) Collecting
dan check kelengkapan dokumen
CA menerima dokumen-dokumen persyaratan
kredit baik dokumen inti maupun dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai
dengan kriteria masing-masing produk dari calon debitur.
2) Interview
dan simulasi
Wawancara dilakukan untuk verifikasi
validitas informasi dan memastikan kebenaran identitas, kecocokan dan
konsistensi informasi lisan dengan dokumen yang telah diberikan serta kapasitas
kelayakan dan kesehatan calon debitur. Sedangkan simulasi dilakukan untuk mengetahui
berapa maksimum plafond dan jangka
waktu fasilitas kredit.
3) Pembukaan
Rekening
Apabila belum memiliki rekening/CIF maka
calon debitur diminta melakukan pembukaan rekening/CIF sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku.
4) Input
Data Pinjaman
CA melakukan penginputan seluruh data
kredit sesuai dokumen dan hasil wawancara pada menu yang telah disiapkan.
5) Verifikasi
dan checking
Verifikasi dilakukan dengan beberapa hal
antara lain mencocokan dokumen fotocopi (KTP,NPWP,Carik/buku tabungan) dengan
dokumen aslinya, mencocokan wajah calon debitur dengan foto data yang ada (KTP&SKEP), memeriksa dan
mencocokan.kewajaran tanggal lahir dan data lainnya.selain hal tersebut
verifikasi kepada mitra kerja (Depen/kantor bayar) wajib bagi debitur take over
dan walk in non BTPN sedeangkan bagi debitur janda/duda terusan wajib melakukan
verifikasi ke PT.Taspen. apabila dokumen yang diterima maka survey ke alamat
tinggal perlu dilakukan.
6) Approfal
dan persaetujuan kredit
Mekanisme persetujuan kredit pensiun
yaitu:
1.
persetujuan tingkat 1, diberikan jika
seluruh kriteria utama dan kondisi kredit yang dipersyaratkan dipenuhi serta
dokumen telah lengkap dan absah.
2.
Persetujuan tingakat 2, diberikan kepda
pejabat pemutus kredit.
3.
Proses penolakan permohonan kredit
dilakukan jika permohonan kredit tidak sesuai dengan RAC dan atau terdapat
ketidakabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
7) Percetakan
dan penandatanganan dokumen
Percetakan dokumen kredit dilakukan CA
setelah mendapatkan persetujuan kredit yang diperoleh, antara lain:
1.
Aplikasi dan ketentuan umum kredit
pensiun
2.
Tanda terima dokumen
3.
Surat kuasa potong gaji
4.
Jadwal angsuran
5.
Surat pernyataan kesanggupan untuk
membayar angsuran
6.
Surat pemberitahuan suku bunga kredit
4.2.3.2
Syarat-syarat
yang Harus Dipenuhi Pensiunan untuk Mendapatkan Kredit pada PT. Bank BTPN Purna
Bakti Kantor Cabang Blitar
1. Dokumen
Inti
Pensiun yang berada di bawah pengelolaan Dapen Taspen maupun Asabri
dengan kode produk pinjaman KPN, KPP dan KNN wajib menyertakan dokumen inti
berupa SKEP Pensiun asli yang dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank. Bagi
pinjaman dengan kode produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti yaitu SKEP
Pensiun atau dokumen pengurusan pensiun sebagai penganti SKEP pensiun yang belum
diterbitkan oleh pemerintah. Sementara bagi pensiunan yang bukan merupakan
Dapen Taspen atau Asabri pinjaman dengan kode produk KPN, KPP dan KNN penyertaan
dokumen SKEP pensiun asli jika tidak ada dapat diganti dengan copy SKEP yang
telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, apabila sampai copy SKEP yang telah
dilegalisir juga tidak ada maka harus disertakan dokumen tambahan berupa surat pernyataan
tidak pindah gaji kantor bayar BTPN yang diketahui dan disetujui Dapen.
Pinjaman dengan kode produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti harus SKEP
pensiun asli dan dokumen kepengurusan pensiun.
2. Dokumen
Pelengkap
Dokumen pelengkap yang
digunakan di PT Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar terdiri dari
aplikasi permohonan kredit yang dilengkapi oleh pihak bank dan ditandatangani debitur,
kartu identitas debitur yang biasanaya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dan telah di foto copy, pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar,
kartu keluarga, menyertakan foto copy kartu NPWP apabila pinjaman > Rp. 50
juta atau sesuai ketentuan yang berlaku, informasi gaji pensiun terakhir bisa
bersumber dari foto copy carik, buku gaji atau buku tabungan, khusus debitur
kode produk KMT dan KMP dilengkapi dokumen pendukung pengurusan pembayaran uang
pensiun, dan terakhir khusus debitur kode KMP dilengkapi rincian uang THT dan
rincian manfaat pensiun bulanan yang akan diterima debitur dari Dapen.
3. Dokumen
yang diperkenankan TBO (To Be Optained)
dokumen susulan
Dokumen yang diperbolehkan untuk
susulan adalah dokumen
yang berupa SKEP Asli Pensiun
bagi Debitur Take Over dengan kode produk KPN,
KPP, dan KNN, foto copy
kartu NPWP untuk keseluruhan pinjaman di
> Rp. 50
juta atau sesuai
ketentuan yang berlaku. Jika syarat tersebut sudah dimiliki
oleh debitur diharapkan segera dilakukan pengurusan dengan
pihak bank maksimal TBO
1 bulan sejak
tanggal pencarian kredit.
a. Dokumen
Hukum
Kredit pensiun dengan
kode produk KPN,
KPP, dan KNN menggunakan dokumen baru yang dicetak
melalui Microsoft Excel oleh oleh
bank yaitu, aplikasi
dan ketentuan umum kredit
pensiun yang dicetak bolak-balik
(tidak boleh dicetak terpisah)
dengan ketentuan KETUM dicetak melalui percetakan atau print
dari komputer dan form aplikasi setelah
diisi lengkap kemudian
di print dibalik lembar KETUM, tanda
terima dokumen SKEP atau kepengurusan
SKEP yang telah
diserahkan pihak debitur
kepada kreditur sebagai
jaminan kreditnya, surat pernyataan
IIR (khusus untuk
debitur IIR >
70 %) IIR merupakan
surat pernyataan debitur Non PKS atau copy SKEP legalisir, surat
pernyataan Take Over apabila debitur
yang mengajukan pinjaman
di Bank BTPN
sebelumnya telah meminjam
uang di bank lain,
surat kuasa potong
gaji bagi debitur
dengan kode produk
KPP, lembar wawancara yang
sebelumnya telah dilakukan proses wawancarakepada debitur
pada saat pengajuan
kredit berlangsung, daftar
rencana pembayaran yang disajikan
dalam bentuk tabel
jadwal pembayaran angsuran secara
anuitas, lembar hasil Checking di Bank Indonesia, dan Document Check List (DCL)
atas kelengkapan persyaratan
dokumen hukum.
Dokumen
hukum pada debitur
dengan kredit pra
pensiun sebenarnya juga hampir sama dengan syarat pada kredit pensiun
regular dokumen baru juga
dicetak manual menggunakan Microsoft Excel yaitu,
ketentuan yang diberlakukan
juga sama bahwa aplikasi dan Ketentuan
Umum (KETUM) kredit
pensiun yang dicetak
bolak-Balik (tidak boleh
dicetak terpisah) dengan
ketentuan KETUM
dicetak melalui percetakan atau
print dari komputer dan
from aplikasi setelah diri
lengkap diprint dibalik
lembar KETUM, adanya
tanda terima dokumen SKEP, surat
pernyataan IIR, form wawancara, hasil checking dari Bank
Indonesia, Document Check List
(DCL) dan daftar
rencana pembayaran
anggsuran. Pembedanya adalah
pada kredit pra
pensiun terdapat surat pernyataan Tunjangan Hari Tua (THT).
4.2.4 Hambatan-hambatan Proses
Penyaluran Kredit Pensiun dan Cara mengatasinya.
4.2.4.1 Hambatan-hambatan proses penyaluran
kredit
Hambatan-hambatan Proses Pemberian
Kredit Pensiun Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank BTPN Cabang Blitar
dalam memberikan kredit kepada pensiunan diantaranya adalah :
1. Hambatan
Internal
Biaya
kredit pensiun
Berdasarkan informasi yang didapat dari
pihak Bank BTPN bahwa biaya kredit yang ditapkan pada PT. Bank BTPN Purna Bakti
Cabang Blitar cukup tinggi, hal tersebut dikarenakan oleh premi asuransi yang
harus dibayar pensiunan cukup besar meninggat resiko yang dihadapi atas kredit
yang ditujukan kepada pensiun juga tinggi.
2. Hambatan Eksternal
Keterbatasan informasi yang diterima
oleh calon debitur atas mekanisme pengajuan kredit pensiun. Contoh di lapangan,
kebanyakan calon debitur di PT. Bank BTPN Purna Bakti Ialah para pensiunan yang
usianya sudah tidak muda lagi, tingkat pemahaman atas informasi dari bank
tentang prosedur pengajuan
4.2.4.2 Cara Mengatasi Hambatan-hambatan
Proses Pemberian Kredit Pensiun
1. Hambatan
Internal
Untuk
mengatasi tingkat bunga Asuransi yang ada di Bank BTPN Purna Bakti yang begitu
membebani para debitur dalam melakukan kredit. Bank BTPN Purna Bakti bekerjsama
dengan 3 pihak Asuransi jiwa yang bisa dipilih oleh para debitur dalam
melakukan kredit di Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar.
2. Hambatan
Eksternal
Mengadakan sosialisasi
mengenai pinjaman kredit yang dilaksanakan secara rutin di Bank BTPN maupun di
rumah pensiunan, tujuannya untuk memberikan informasi mengenai produk dan
pelayanan PT. Bank BTPN Purna Bakti beserta persyaratan dan mekanisme pemberian
kredit.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
Hasilpenulisanlaporan PKL dapat di simpulkansebagaiberikut:
1. Strategipemasaran
a) Adanyastrategi program daya.
b) PromosiPenjualan ( sales promotion )
c) PenjualanPerorangan ( personal selling )
2. Produkusahabisnispensiun PT. Bank BTPN PurnaBakti Kantor CabangBlitar
a) Tabungan pensiun
b) KreditPensiun
1. KreditPensiun Regular
2. KreditPensiun Non Regular
a. KreditPensiun Sejahtera
b. KreditPensiun Sejahtera Plus
c. Kreditpensiun Sejahtera 6
d. KredutPensiun 24
3. Proses PenyaluranKredit
a) Collectingdancheckkelengkapandokumen
b) Interviewdansimulasi
c) Pembukaanrekening
d) Input data pinjuaman
e) Verifikasidanchecking
f) Approfaldanoersetujuankredit
g) Percetakandanpenandatanganandokumen
4. Hambatan-hambatan proses penyalurankredit
a) Hambatan internal yaitu mengenai Biaya kredit Pensiun yang diberikan terlalu tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.
(2003). Bank Dan LembagaKeuangan.
Jakarta:Agung Media.
Malayu,
S.P. Hasibuan. (2000). Dasar-DasarPerbankan.
Bandung: BumiAksara.
Malayu,
S.P. Hasibuan. (2001). ManajemenSumberDayaManusia.
Jakarta: BumiAksara
Rivai ,Veithzal(2004).
ManajemenSumberDayaManusiauntukPerusahan.
Bogor: Ghalia
Industri
Suhardi,
Gunarto. (2003). Usaha PerbankandalamPerspektifHukum.Yogyakarta:
Kanisius
Sastradipoera,
Komaruddin. (1994). PengantarManajemenPerusahan.
Jakarta: Raja Grafindo
0 komentar:
Posting Komentar