body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

About

Mahasiswa di UNISBA Since 2013
Topi "TOGA" prioritas utama
Ekonomi - Manajemen
Line ID : ryaaaaannn_

Senin, 30 Oktober 2017

PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH ( Studi Pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar)

PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH
( Studi Pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar Tahun 2016 )

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Oleh :

RYAN ANGGARA
NIM . 13106620049


FAKULTAS EKONOMI

PROGRAM STUDI MANAJEMEN

UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR

2017



PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH
( StudiPada Bank BTPN PurnaBakti KC Blitar 2017 )
PRATEK KERJA LAPANG
Diajukanuntukmemenuhisalahsatupersyaratan
MenyusunKaryaIlmiahke II (Skripsi)

                 Disusun oleh :
Nama          : RYAN ANGGARA
NIM            : 13106620049
Jurusan       : Ekonomi

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR
2017





HALAMAN PERSETUJUAN
Judul :
Proses PenyaluranKreditNasabah
( StudiPada Bank BTPN PurnaBakti KC Blitar )
Disusun oleh :

                                    Nama               : RYAN ANGGARA
                                    NIM                : 13106620049
                                    Jurusan            : Ekonomi

Telah di periksa dan disetujui untuk diuji,
Blitar, 07 Februari 2017

Mengetahui,                                                                            Menyetujui,
Ketua Program StudiManajemen                                            Pembimbing

Moh.ZakiKurniawan, SE.MM                                            Redykhoirianto,SE.MM
NIDN. 0718018701                                                                NIDN. 0727048804
                                                                                               
PembimbingLapang,
                                                                                                     Saiful Huda



HALAMAN PENGESAHAN
Judul :
Proses PenyaluranKreditNasabah
( StudiPada Bank BTPN PurnaBakti KC Blitar )
Disusun Oleh,

Nama               : RYAN ANGGARA
NIM                : 13106620050
Jurusan            : Ekonomi

Telah dipertahankan didepan majelis penguji pada tangga 07 Februari 2017
Dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima :

Majelis Penguji
Penguji I,                                                         Penguji II,

Redi Khoirianto., SE.,MM                           Nurul Farida., SE., MM
NIDN. 0727048804                                        NIDN. 0703127601

Mengetahui                                                                 Mengesahkan
Ketua Program Studi Manajemen                                       Dekan Fakultas Ekonomi

Moh. Zaki Kurniawan, SE.MM                                          Suprianto, SE.MM
NIDN. 0718018701                                                                NIDN. 0717027601


HALAMAN PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : Ryan Anggara
NIM          : 13106620050
Fakultas    : Ekonomi
Jurusan      : Manajemen
Menyatakan yang sebenarnya bahwa laporan PKL yang berjudul “PROSES PENYALURAN  KREDIT NASABAH ( Studi pada Bank BTPN KCP Blitar )”  yang saya tulis ini benar-benar merupakan hasil karya saya sendiri bukan merupakan pengambil alihan tulisan atau pikiran orang lain yang saya aku sebagai hasil tulisan atau pikiran saya sendiri, baik sebagai atau keseluruhan kecuali dalam bentuk kutipan yang telah saya sebut sumbernya. Apabila kemudian hari terbukti atau dapat dibuktikan laporan ini hasil jiplakan, maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan tersebut.
Blitar, 07 Februari 2017
                                                                                    Mengetahui,

                                                                                    RYAN ANGGARA
   
KATA PENGANTAR
Pujisyukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Alloh SWT, yang mana telah member Rahmat Taufik dan HidayahNya sehingga penulis dapat menyeleseikan penyusunan laporan dengan judul “PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH  ( Study Pada BANK BTPN Purna Bakti KC Blitar Tahun 2016)”  dengan lancer tanpa halangan suatu apapun.
Penulisan laporan PKL ini disusun untuk persyaratan tugas laporan akhir di Universitas Islam Balitar. Dalam penulisan laporan ini tidak akan selesei tanpa adanya bantuan Doa serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mjengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada:
1.      Bapak Drs. Hadi Siawanto,MM Selakurektor Universitas islam balitar (UIB Blitar).
2.      Bapak Suprianto, SE.MM selaku dekan fakultas ekonomi universitas islam balitar Blitar.
3.      Bapak Moh. Zaky Kurniawan, SE.MM Selaku Ketua Program Study Manajemen Universitas Islam Balitar Blitar.
4.      Bapak Redy Khoirianto, SE. MM selaku pembimbing yang sudah membimbing penulis dari awal sampai akhir sehingga dapat menyeleseikanlaporan PKL ini dengan baik.
5.      Bapak Saiful Huda selaku pembimbing lapangan yang telah member bimbingan dan pengarahan laporan ini dengan baik.
6.      Semua staf pegawai, karyawan dan karyawati Bank BTPN PurnaBakti KCP Blitar yang telah banyak member bantuan dan pengarahan.
7.      Orang tua dan teman-teman di difakultas ekonomi program manajemen angkatan 2013 yang telah member dorongan semangat, moril maupun materil untuk menyeleseikan laporan ini.
8.      Serta semua pihak yang telah membantu memeberi kelancaran menyusun laporan ini penulis sampaikan terimakasih atas semua bantuannya.
Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta masukan dari semua pembaca penulis nanti akan. Penulis juga berharap semoga laporan ini bermanfaat untuk semua khususnya bagi pembaca.

Blitar, 07 Februari 2017
Penulis

RYAN ANGGARA



    
DAFTAR ISI

Halaman judul.........................................................................................      i
Halaman Persetujuan...............................................................................      ii
Halaman Pengesahan...............................................................................      iii
Halaman Pernyataan................................................................................      iv
Kata Pengantar........................................................................................      v
Daftar Isi.................................................................................................      vii
Daftar Lampiran......................................................................................      viii
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah........................................................      1           
B.     Perumusan Masalah...............................................................      3
C.     Tujuan Pkl.............................................................................      3
D.    Kegunaan Pkl........................................................................      4
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
2.1              Landasan Teori.........................,.................................................      5
2.1.1        Pengertian Kredit..................................,,,,,,,,,,,......................................      5
2.1.1.1  Unsur-unsur Kredit..........................................,,,,,,,,,,,...........................      6
2.1.1.2  Jenis-jenis Kredit........................................................,,,,,,,,,,.................      7
2.1.1.3  Kredit menurut tujuan penggunaannnya..............................,,,,,,,,,,,.......      10
2.1.1.4  Tujuan dan Fungsi Kredit......................................................................      11
2.1.2        Proses Penyaluran Kredit.................................................................... .    13
2.1.2.1  Pengertian proses pemberiankredit.......................................................      13
2.1.2.2  Prosedur Kredit.....................................................................................      13
2.1.2.3  Kredit Pensiun.......................................................................................      16
2.1.2.4  Proses Penyaluran Kredit......................................................................      17
2.1.3        Pengertian Bank ...................................................................................      17
2.1.3.1  Jenis-jenis Bank....................................................................................      19
2.1.3.2  Fungsi Bank..........................................................................................      19
2.1.4        Pengertian Nasabah...............................................................................      21


BAB III: METODE KEGIATAN
3.1              Tempatdan Waktu Kegiatan........................................................      23
3.2              Jenis dan Sumber Data................................................................      24
3.3              Batasan Istilah.............................................................................      25
3.4              Jadwal Kegiatan..........................................................................      25
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.1        Hasil Kegiatan.........................................................................................      27
4.1.2        Profil Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar............................      27
4.1.3        Struktur Organisasi..................................................................................      30
4.1.4        Pembahasan Kegiatan.............................................................................      34
4.1.5        Strategi Pemasaran......................................................................      34
4.1.6        Produk Kredit Pensiun................................................................      35
4.1.7        Proses PenyaluranKredit.............................................................      39
BAB V : PENUTUP
5.1              Kesimpulan..................................................................................      46
5.2              Saran-saran..................................................................................      48
Daftar Pustaka
Lampiran - lampiran

BAB I
PENDAHULUAN

1.2 RumusanMasalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana strategi pemasaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
2. Apa saja prodak kredit yang ditawarkan oleh Bank BTPN Purna BaktiKC Blitar?
3. Bagaimana proses penyaluran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
4. Apa hambatan yang dialami saat penawaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Kredit

       Kata kredit  berasal dari bahasa latin yaitu “ credere” , yang artinya percaya atau to belive atau to trust. Oleh karena itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh bank pada seseorang atau badan usaha adalah kepercayaan. Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti suatu kegiatan memberikan nilai ekonomi  (economi value ) kepada seseoramg atau badan usaha yang berlandaskan kepercayaan saat itu , bahwa nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan pada kreditur (bank) setelah jangka waktu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui antara kreditur dan debitur.

       Menurut pasal 1 butir (11) UU No.10 Tahun 1998, “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

       Hasibuan (2001:87) mengatakan ,” kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati”.
Menurut Rivai (2004:4),” definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak ( kreditur atau pemberi pinjaman ) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain ( nasabah atau pengutang ) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.

2.1.1.1 Unsur-Unsur Kredit

Unsur-unsur kredit, yaitu :
       Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit ( kreditur ) dan penerima kredit ( nasabah ). Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit mrupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.Adanya kerja sama pemberi kredit kepada penerima kredit bahwa penerima kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu pada masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh kreditur, dimana sebelumnya sudah melakukan penelitian penyidikan tentang nasabah baik secara intern maupun dari ekstern. Penelitian ini meliputi kondisi masa lalu dan sekarang nasabah.
       
       Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pada kreditur dengan pihak lainnya yang berjanji akan membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada  penerima kredit. Adanya unsur waktu. Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.Adanya unsur resiko ( degree of risk ), baik dipihak pemberi kredit maupun dipihak penerima kredit. Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/ macet pemberi kredit. Semakin panjang suatu kredit, semakin besar resiko gagal bayar atau ketidak mampuan dalam membayar. Resiko dipihak nasabah adalah kecurangan pihak kreditur,antara lain ingin mencaplok perusahaan yang diberi kredit  atau tanah yang dijaminkan. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.

2.1.1.2Jenis-jenis Kredit

Pengelompokan kredit menurut Kasmir (2003;99-102) dapat dilihat dari:
     
     a. Jenis kredit berdasarkan Jangka Waktu Ktredit
1. Short term credit (kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun.
2. Intermediate term credit( kredit jangka menengah ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu satu tahun sampai tiga tahun.
3. Long term credit( kredit jangka panjang ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.

     b. Jenis Kredit Berdasarkan Lembaga yang Menerima Kredit
1. Kredit untuk badan usaha pemerintah/ daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiiki pemerintah.
2. Kredit untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
3. Kredit perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan kepada perusahaan, tetapi kepada perorangan.
4. Kredit untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kredit yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.

     c. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaanya
1. Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku, piutang, dan lain-lain.
2. Kredit Investasi merupakan kredit ( berjangka menengah atau panjang ) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitas, modernisasi, perluasan atau pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
3. Kredit Konsumtif ,merupakan yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang dan jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain.

     d. Jenis Kredit Berdsarkan Sektor Ekonomi
Kredit menurut sector ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatifyang dititikberatkan pada sector ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sector ekonomi yang dimaksudkan antara lain adalah sector pertanian , pertambangan, perindustrian, konstruksi, jasa social , jasa dunia, usaha, dan lain-lain.

     e. Jenia Kredit Berdasarkan Sifat
1. Kredit atas dasar transaksi satu kali (een malig),adalah kredit jangka pendek untuk pembiayaan suatu transaksi tertentu.
2. Kredit atas dasar transaksi berulang (revolving),adalah kredit jangka pendek yang di berikan kepada nasabah untuk usaha yang merupakan suatu seri transaksi yang sejenis.
3. Kredit atas dasar plafon terkait,adalah kredit yang di berikan dengan jumlah dan jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk di pergunakan sebagai tambahan modal kerja bagi suatu unit pruduksi atas dasar penilaian kapasitas produksi/kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di nberikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
4. Kredit atas dasar plafon terbuka,adalah kredit untuk kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di berikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
5. Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur(aflopend plafond),adalah kredit yang di berikan kepada nasabah yang pelunasanya harus di laksanakan secara berangsur sesuai dengan jadwal pelunasan yang telah di setujui/di tentukan oleh bank.

      f. Jenis Kredit Berdasarkan Sumber Dana
1. Kredit dengan dana bank sendiri
2. Kredit dengan dana bersama dengan bank lain(sindikasi,konsorsium)
3. Kredit dengan dana luar negeri.

     g. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk
1. Cash loan,adalah pinjaman uang tunai yg di berikan oleh bank kepada nasabah nya sehingga dengan pemberian fasilitas ini,bank telah menyediakan dana ( fres money) yang dapat di gunakan oleh nasabah berdsarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kredit.
2. Non cash loan yaitu fasilitas yang di berikan bank kepada nasabah nya,tetapi atas fasilitas ini bank belum mau mengeluarkan uang tunai.

     h. Kredit Berdasarkan  Wewenang Pemutusan
Berdasarkan wewenang keputusannya kredit di bedakan atas wewenang kantor pusat dan wewenang kantor cabang (kepala devisi dan direksi wilayah)

      i. Kredit Berdasarkan Fasilitas
1. Committed Facility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank di perjanjikan kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak kepada bank untuk menarik kembali/menagguhkan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumennya.
2. Uncommitted Fasility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah di perjanjikan.

      j. Kredit Berdasarkan Akad
1. Pinjaman dengan akad kredit,adalah pinjaman yang di sertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dengan nasabah,yang antara lain mengatur besarnya plafon,suku bunga,jangka waktu,jaminan,cara pelunasan,dan sebagainya.
2. Pinjaman tanpa akad kredit,adalah pinjaman yang tidak di sertai suatu perjanjian tertulis.

2.1.1.3 kredit menurut tujuan penggunaannya

a) Kredit konsumtif, kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b) Kredit produktif, kredit yang digunakan untuk tujuan produktif yang dapat meningkatkan nilai guna. Kredit produktif terdiri dari:
   i. Kredit investasi,kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang modal tetap dan tahan lama. Seperti mesin pabrik tanah kendaraan, dan lain lain.
    ii. Kredit modal kerja (kredit exploitasi / modal lancar / working capital) , kredit yang ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang habis dalam satu atau beberapa kali proses produksi. Seperti pembelian bahan
bahan mentah, gaji pegawai, sewa gedung/kantor, pembelian barang dagangan dan lain-lain.
c) Kredit likuiditas, kredit yang mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang dalam kesulitan likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.

2.1.1.4 Tujuan dan Fungsi Kredit

Rivai (2006:6)mengatakan bahwa “pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dengan kredit,yaitu profitability dan safety”. Profitability yaitu,tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan dari bunga yang harus di bayar nasabah. Sedangkan safety merupakan keamanan dari prestasi atau fasilitas yang di berikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Tjoekam (1999:3) mengatakan bahwa”dalam perkreditan melibatkan beberapa pihak yaitu: kreditur(bank),debitur(penerima kredit),otorita moneter(pemerintah)dan masyarakat pada umumnya”. 

Oleh karena itu,tujuan perkreditan bagi setiap pihak yang terkait antara lain:
a) Bagi Kreditur (bank):
1. Perkreditan merupakan sumber utama pendapatanya.
2. Perkreditan merupakan instrument penjaga likuiditas,solvabilitas dan profitabilitas bank.
3. Kredit dapat memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.

b) Bagi Debitur:
1. Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha semakin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik dari pada sebelumya.
2. Kredit meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai mana jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
3. Kredit memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam perusahaan.

c) Bagi Otorita (pemerintah)
1. Kredit sebagai instrument moneter
2. Kredit dapat menciptakan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang memperluas sumber pendapatan Negara.
3. Kredit sebagai instrument untuk ikut serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha, sehingga terjadi efisiensi dan mengurangi pemborosan didunia ini.

d) Bagi Masyarakat
1. Kredit dapat mengurangi pengangguran, karena membuka peluang berusaha, bekerja, dan pemerataan pendapatan.
2. Kredit dapat meningkatkan fungsi pasar, karena ada peningkatan daya beli.
Sedangkan Abdullah (2005:84) melihat bahwa: tujuan pemberian kredit dari pendekatan mikro ekonomi guna mendapatkan suatu nilai tambah baginasabah maupun bank sebagai kreditur, dan dari pendekatan makro ekonomi melihat pemberian kredit merupakan salah satu instrument untuk menjaga keseimbangan jumlah uamg yang  beredar dimasyarakat”.

Hasibuan (2001:88), menjadi fungsi kredit antara lain sebagai berikut:
1. Menjadi motivator dan dinamisator
2. Meningkatkan kegiatan perdagangan dan perekonomian
3. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat
4. Memperlancar arus barang dan jasa
5. Meningkatkan hubungan internasional
6. Meningkatkan daya guna (utility) barang.
7. Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
8. Memperbesar modal perusahaan
9. Meningkatkan produktifitas dana yang ada

2.1.2 Proses Penyaluran Kredit
2.1.2.1 Pengertian Proses Penyaluran Kredit 
Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi “Proses pemberian kredit adalah sebagai rangkaian tindakan, pembuatan atau pengelolaan yang menghasilkan produk. Kata pemberian sendiri  berarti proses, cara, perbuatan, memberi atau memberikan. Kredit berarti pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur. Jadi Proses Pemberian Kredit merupakan rangkaian tindakan atau perbuatan untuk memberikan pinjaman uang dengan pembayaran secara mengangsur”.
2.1.2.2 Prosedur Kredit
       Prosedur pemberian kredit juga sangat penting dalam proses pemberian kredit. Prosedur merupakan cara yang harus dilakukan sebelum kredit diberikan yang tersusun secara berurutan. Prosedur tersebut merupakan syarat-syarat atau petunjuk tindakan yang harus  dilakukan sejak diajukannya permohonan sampai lunasnya pembayaran kredit. Menurut Kasmir (2009, 115-119) prosedur pemberian kredit  secara umum oleh badan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas-berkas
        Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam proposal kemudian, dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit  hendaknya berisikan latar belakang usaha, maksud dan tujuan kredit, besarnya kredit, jangka waktu, dan jaminan kredit. 
2. Penyelidikan berkas pinjaman
        Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan. 
3. Wawancara I
       Penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank ingginkan. Wawancara juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan sebenarnya.
4. On the Spot
 Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau  berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan, kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas bila masih ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Keputusan kredit
       Yakni menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Bila ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
Sebelum kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangi akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung, atau dengan melalui notaris. 
8. Realisasi kredit
       Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/ atau penarikan kredit
       Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai  realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit. 
Prosedur pemberian kredit dapat dilakukan mulai dari pengajuan berkas pinjaman yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur, penyelidikan berkas pinjaman atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak kreditur, wawancara I untuk mengetahui  kebutuhan debitur yang sebenarnya,  on the spot atau peninjauan ke lokasi mengenai jaminan yang diberikan dan mencocokan dengan hasil wawancara I, dilanjutkan wawancara II yang berfungsi untuk  melengkapi berkas-berkas yang kurang pada saat peninjauan di lokasi, keputusan kredit yang berarti pernyataan diterima atau ditolak atas pengajuan kredit oleh debitur, penandatanganan  akad perjanjian antara  pihak bank dan calon peminjam, kemudian realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan  membuka rekening di bank dan yang terakhir adalah penyaluran kredit  sebagai realisasi dari pemberian kredit oleh bank. 

2.1.2.3 Kredit Pensiun

       Dari penjelasan mengenai kredit dan pensiun yang telah dikemukakan pada uraian sebelumnya kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada para pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan Pegawai  Negeri Sipil, pejabat negara, tentara, pegawai BUMN, yang akan mendapat tunjangan pensiun dari pemerintah atau jandanya yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Pengelola Dana Pensiun. Kredit pensiun biasanya bersifat konsumtif,  dimana seorang pensiun mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan biasanya digunakan untuk biaya membangunan rumah, biaya sekolah anak, atau sekedar untuk keperluan sehari-hari. Bagi para pensiunan yang menggunakan kredit pensiun untuk kegiatan usaha maka sifat kredit berubah menjadi kredit  pensiun produktif, karena pinjaman yang diberikan oleh pihak bank  dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk kemajuan usahanya. Pihak 
bank juga sangat mengharapkan bahwa pinjaman yang diberikan oleh pensiunan dapat digunakan untuk kegiatan yang positif dan menghasilkan. Hal tersebut akan lebih menigkatkan kesejahteraan taraf hidup para pensiunan.

2.1.2.4 Proses Penyaluran Kredit Pensiun 

       Dengan demikian proses pemberian kredit pensiun dapat  diartikan sebagai proses atau langkah langkah yang dilakukan oleh pengelola pemsiun yang bekerja sama dengan lembaga keuangan yang berperan sebagai kantor bayar tunjangan pensiun dari pemerintah untuk memberikan kepercayaannya berupa pemberian pinjaman kepada pensiunan yang berasal dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil, 
pejabat negara, tentara, pegawai BUMN, dengan jaminan dan jangka waktu sesuai kesepakatan yang disertai dengan balas jasa berupa bunga atau hasil.

2.1.3  Pengertian Bank

       Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.

       Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

       Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian bank menurut para ahli:

THOMAS SUYATNO (1999:1)
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
UU No. 14/1967 PASAL 1
bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

GUNARTO SUHARDI (2003:5)
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana – dananya

2.1.3.1  Jenis-jenis Bank

1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

2.1.3.2 Fungsi Bank

1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
3. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
4. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

2.1.4 Pengertian Nasabah

       Arti nasabah pada lembaga perbankan sangat penting. Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Menurut Djaslim Saladin dalam bukunya ˝Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank˝ yang dikutip dari ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank˝. (Saladin, 1994).

       Komaruddin dalam ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran atau deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank˝. (Komaruddin, 1994).
Dari pengertian di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa “Nasabah adalah seseorang ataupun badan usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah bank“.

BAB III

METODE PELAKSANAAN PKL
Tabel 3.1
Harikerja
Jam kerja
Waktuistirahat
Senin/jumat
08.00-15.00
12.00-13.00

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Kegiatan
4.1.1    profil Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar
Berikut ini adalah profil Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar sampai pada tahun 2016:
 Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar
            Alamat                        : JL. Tentara Gene Pelajar  Nomor  38
            Kota                : Blitar
            Provinsi           : Jawa Timur
            Bank Tabungan Pensiunan Nasional disingkat Bank BTPN terlahir dari 7 pemikiran dalam satu perkumpulan  pegawai pensiun militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai perkumpulan sebagai yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik angkatan bersenjata republic Indonesia maupun sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.
            Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL. Berikutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status perseorangan sebagai Bank Umum. Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
            Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan  PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksankan “Tri Program Taspen”, yaotu pembayaran Tabungan Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiunan. Terhitung tanggal 12 Maret 2008 Bank BTPN telah listing di bursa efek Jakarta ( BEJ ) ( sekarang bursa efek indonesia ) dan resmi menyandang gelar tbk ( terbuka ). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, texas Pasifik Group (TPG ) resmi mengakui saham Bank BTPN sebesar 71,61%. Dibawah ini jajaran dewan komisaris dan direksi yang ada di Bank BTPN :

1.      Komisaris Utama : Dorojatun Kuntjoro-Jakti ( Independen )
2.      Komisaris             : Asish Jaiprakash Shastry
3.      Komisaris             : Ranvir Dewan
4.      Komisaris             : Sunata Tjiterosampurno
5.      Komisaris             : Harry Hartono ( Independen )
6.      Komisaris             : Irwan Mahjudin Habsjah
7.      Direktur Utama    : Jerry Ng
8.      Direktur                : Ongki Winatjati Dana ( Wakil Direktur Utama )
9.      Direktur                : Djemi Suhenda ( Wakil Direktur Utama )
10.  Direktur                : Arief  Harris Tandjunng
11.  Direktur                : Mulia Salim
12.  Direktur                : Anika Faisal
13.  Direktur                : Asep Nurdin Alfallah
14.  Direktur                : Kharim Indra Gupta Siregar
15.  Direktur                : Hadi Wibowo
16.  Direktur                : Mahdi Syahbudin
Selain dewan komisaris dan direksi dibawah ini merupakan produk dan layanan yang ada di Bank BTPN :
1.      BTPN Taseto Premium
2.      BTPN Taseto Bisnis
3.      BTPN Taseto Mapan
4.      BTPN Deposito Berjangka
5.      BTPN Deposito Bonus
6.      BTPN Deposito Maxima
7.      BTPN Deposito Fleksi
8.      BTPN Giro
9.      Tabungan Pensiun Sejahtera
10.  Kredit Pensiun Sejahtera Plus
11.  Kredit Pensiun Sejahtera 6
12.  Paketmu ( Kredit )
13.  Taseto ( Tabungan )
14.  Tabungan Citra IB
15.  Tabungan Taseto Premium  IB
16.  Deposito Berjangka IB
Visi dan Misi Bank BTPN Purna Bakti :
Visi :
“Menjadi Bank mass market terbaik, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia.”
Misi :
“Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti.”
4.1.2 Struktur Organisasi pada Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar
Struktur organisasi akan membantu pimpinan dalam menentukan suatu alur kerja yang teratur dan terarah dimana setiap bagian dapat bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan. Struktur organisasi yang baik akan memudahkan karyawan untuk mengetahui kepada siapa masing-masing individu bertannggung jawab dan sampai sejauh mana tanggungjawab dan tugas yang dibebankan pada mereka.

4.2 Pembahasan Kegiatan.
4.2.1 Strategi pemasaran
       Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar memiliki strategi khusus untuk menumbuhkan kinerja keuangan yang berkelanjutan, yaitu dengan:
1.      Adanya pelatihan menata usaha menjelang pensiun dan juga pelatihan usaha untuk yang sudah pensiun. Dan ini merupakan program yang digunakan Bank BTPN yaitu Program Daya yang nantinya modal usaha bisa kredit di Bank BTPN.
2.      Promosi Penjualan (sales promotion)
3.      Penjualan Perorangan (personal selling)
       Tenaga penjualan (sales) merupakan asset perusahaan yang paling produktif dan mahal. Maka diperlukan manajemen yang baik dalam pelaksanaannya.
Adapun langkah langkah penting pemasaran yaitu:
·         Prospecting & Qualifying, mengidentifikasikan pelanggan potensial, biasanya menghubungi banyak calon namun hanya beberapa atau satu yang jadi.
·         Preaproach, mempelajari tentang organisasi dan calon pembeli sebelum menemui calon.
·         Approach, langkah dimana sales harus mengetahui bertemu dan menegur pembeli untuk mendapatkan hubungan sebagai awal.
·         Presentation & Demonstration, langkah dimana sales menjelaskan tentang produk.
·         Handing Objection, mencari dan menghilangkan untuk membeli.
·         Closing, langkah dimana sales meminta order.
·         Follow-up, sales menindaklanjuti untuk meyakinkan pelanggan.
4.2.2        Produk Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
       PT. Bank BTPN Purna Bakti Cabang Blitar  memberikan fasilitas perbankan dalam segmen usaha Bisnis Pensiun berupa tabungan maupun kredit pensiun, produk dan layanannya adalah sebagai berikut:
4.2.2.1 Produk usaha bisnis pensiun PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
1)      Tabungan pensiun
Tabungan pensiun pada PT. Bank BTPN Purna Bakti diberi nama dengan Tabungan Citra Pensiun. Tabungan Citra Pensiun merupakan produk tabungan yang diperuntukkan khusus bagi nasabah pensiunan.
2)      Kredit pensiun
a)      Kredit Pensiun Regular
       Pensiunan termasuk pensiunan janda/ duda dengan usia minimal 25 tahun maksimal 75 tahun yang menerima uang pensiun dari pemerintah/ BUMN/ BUMD/ Swasta. Produk  dari kredit pensiun regular bernama Kredit Pensiun Sejahtera. Kredit Pensiun Sejahtera merupakan fasilitas kredit yang dirancang khusus bagi para pensiunan. Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit 1-120 bulan, dengan plafon kredit minilah Rp. 2 juta maksimal Rp 300 juta disesuaikan dengan gaji pensiun yang didapat serta proses pembayaran yang mudah.
b)      Kredit Pra Pensiuan
       Kredit Pra Pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada PNS, Pegawai Lembaga Negara, pegawai BUMN/ BUMD, Swasta yang <6 bulan menjelang pensiun. Produk Kredit Pra Pensiun pada PT. Bank BTPN Purna Bakti yaitu:
1.      Kredit Pensiun Sejahtera
        Fasilitas kredit khusus pensiun/veteran (termasuk janda/duda dari pensiun/veteran) dengan angsuran tetap mencangkup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama peroide tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun (MP) bulanan.
2.      Kredit Pensiun Sejahtera Plus
       Fasilitas kredit khusus pegawai yang akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace period) maksimal 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pelunasan sekaligus bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) setelah masa grace period berakhir atau kredit jatuh tempo.
*grace period :masa tidak mengangsur (pokok dan bunga) yang diberikan oleh kreditur kepada debitur sebagai mana tercantum dalam persetujuan dan perjanjian kredit pensiun.
3.      Kredit Pensiun Sejahtera 6
       Fasilitas kredit yang khusus untuk pegawai yang akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun dengan grace period maksimal 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pembayaran bunga selama masa grace period yang bersumber dari manfaat THT serta angsuran tetap mencangkup pokok dan bunga selama periode yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari MP bulanan.
4.      Kredit Pensiun Sejahtera 24
       Kredit Pensiun Sejahtera 24 merupakan fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang maksimal 24 bulan akan memasuki masa pensiun.
Jangka Waktu Kredit
1.      Kredit Pensiun Sejahtera
1)      Saat akan kredit usia debitur minimal 25 Tahun.
2)      Jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 120 bulan
3)      Jangka waktu  kredit harus kelipatan 6 bulan
4)      Usia Debitur <66 tahun, jangka waktu maksimal 120 bulan
5)      Usia Debitur >=66 tahun, jangka waktu maksimal 96 bulan

2. Kredit Pensiun Sejahtera Plus
Jangka waktu minimal 1 bulan-maksimal 6 bulan
3.Kredit Pensiun Sejahtera 6
1)      Jangka waktu minimal 18 bulan-maksimal 120 bulan (harus kelipatan 6 bulan
2)      . Jangka waktu sudah termasuk grace period (maksimal 6 bulan)
Plafond Kredit
       Plafond kredit minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 300 juta. Bagi debitur yang diberikan total fasilitas kredit (fasilitas ke 1 dan fasilitas ke 2) lebih dari Rp 100 juta , maka diharuskan untuk melengkapi formulir pernyatan kesehatan.
B.     Suku Bunga Kredit
Tabel 4.2.2
Suku Bunga Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
Jangka Waktu
Suku Bunga – flat pm
Baru/Take over
Pembaharuan/Top Up
s/d 2 tahun
0,99%
0,89%
>2 s/d 5 tahun
1,10%
1,10%
>5 tahun
1,30%
1,30%
Sumber: Induction pension for credit acceptance Bank BTPN 2016
    Sumber Bank BTPN tahun 2016
 4.2.3.1 Proses Penyaluran Kredit Pensiun
       Pelaksanaan kredit Bank di BTPN adalah Credit Acceptance (CA) yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan keabsahan data serta dokumen kredit yang diterima dari calon Debitur. Adapun proses penyaluran atau pencairan kredit pensiun antara lain:
1)      Collecting dan check kelengkapan dokumen
       CA menerima dokumen-dokumen persyaratan kredit baik dokumen inti maupun dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan kriteria masing-masing produk dari calon debitur.
2)      Interview dan simulasi
       Wawancara dilakukan untuk verifikasi validitas informasi dan memastikan kebenaran identitas, kecocokan dan konsistensi informasi lisan dengan dokumen yang telah diberikan serta kapasitas kelayakan dan kesehatan calon debitur. Sedangkan simulasi dilakukan untuk mengetahui berapa maksimum plafond dan jangka waktu fasilitas kredit.
3)      Pembukaan Rekening
       Apabila belum memiliki rekening/CIF maka calon debitur diminta melakukan pembukaan rekening/CIF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4)      Input Data Pinjaman
       CA melakukan penginputan seluruh data kredit sesuai dokumen dan hasil wawancara pada menu yang telah disiapkan.
5)      Verifikasi dan checking
       Verifikasi dilakukan dengan beberapa hal antara lain mencocokan dokumen fotocopi (KTP,NPWP,Carik/buku tabungan) dengan dokumen aslinya, mencocokan wajah calon debitur dengan foto data yang ada (KTP&SKEP), memeriksa dan mencocokan.kewajaran tanggal lahir dan data lainnya.selain hal tersebut verifikasi kepada mitra kerja (Depen/kantor bayar) wajib bagi debitur take over dan walk in non BTPN sedeangkan bagi debitur janda/duda terusan wajib melakukan verifikasi ke PT.Taspen. apabila dokumen yang diterima maka survey ke alamat tinggal perlu dilakukan.

6)      Approfal dan persaetujuan kredit
       Mekanisme persetujuan kredit pensiun yaitu:
1.      persetujuan tingkat 1, diberikan jika seluruh kriteria utama dan kondisi kredit yang dipersyaratkan dipenuhi serta dokumen telah lengkap dan absah.
2.      Persetujuan tingakat 2, diberikan kepda pejabat pemutus kredit.
3.      Proses penolakan permohonan kredit dilakukan jika permohonan kredit tidak sesuai dengan RAC dan atau terdapat ketidakabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
7)      Percetakan dan penandatanganan dokumen
       Percetakan dokumen kredit dilakukan CA setelah mendapatkan persetujuan kredit yang diperoleh, antara lain:
1.      Aplikasi dan ketentuan umum kredit pensiun
2.      Tanda terima dokumen
3.      Surat kuasa potong gaji
4.      Jadwal angsuran
5.      Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar angsuran
6.      Surat pemberitahuan suku bunga kredit
4.2.3.2  Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Pensiunan untuk Mendapatkan Kredit pada PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
1.      Dokumen Inti
       Pensiun yang berada di bawah pengelolaan Dapen Taspen maupun Asabri dengan kode produk pinjaman KPN, KPP dan KNN wajib menyertakan dokumen inti berupa SKEP Pensiun asli yang dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank. Bagi pinjaman dengan kode produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti yaitu SKEP Pensiun atau dokumen pengurusan pensiun sebagai penganti SKEP pensiun yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Sementara bagi pensiunan yang bukan merupakan Dapen Taspen atau Asabri pinjaman dengan kode produk KPN, KPP dan KNN penyertaan dokumen SKEP pensiun asli jika tidak ada dapat diganti dengan copy SKEP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, apabila sampai copy SKEP yang telah dilegalisir juga tidak ada maka harus disertakan dokumen tambahan berupa surat pernyataan tidak pindah gaji kantor bayar BTPN yang diketahui dan disetujui Dapen. Pinjaman dengan kode produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti harus SKEP pensiun asli dan dokumen kepengurusan pensiun.
2.      Dokumen Pelengkap
Dokumen pelengkap yang digunakan di PT Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar terdiri dari aplikasi permohonan kredit yang dilengkapi oleh pihak bank dan ditandatangani debitur, kartu identitas debitur yang biasanaya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah di foto copy, pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar, kartu keluarga, menyertakan foto copy kartu NPWP apabila pinjaman > Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku, informasi gaji pensiun terakhir bisa bersumber dari foto copy carik, buku gaji atau buku tabungan, khusus debitur kode produk KMT dan KMP dilengkapi dokumen pendukung pengurusan pembayaran uang pensiun, dan terakhir khusus debitur kode KMP dilengkapi rincian uang THT dan rincian manfaat pensiun bulanan yang akan diterima debitur dari Dapen.
3.      Dokumen yang diperkenankan TBO (To Be Optained)
dokumen susulan Dokumen  yang diperbolehkan  untuk  susulan  adalah  dokumen  yang  berupa SKEP Asli Pensiun bagi Debitur Take Over dengan kode produk KPN,  KPP,  dan  KNN,  foto  copy  kartu  NPWP  untuk keseluruhan pinjaman  di  >  Rp.  50  juta  atau  sesuai  ketentuan  yang  berlaku. Jika syarat tersebut sudah dimiliki oleh debitur diharapkan segera dilakukan pengurusan  dengan  pihak bank  maksimal  TBO  1  bulan  sejak  tanggal pencarian kredit.
a.       Dokumen Hukum
       Kredit  pensiun  dengan  kode  produk  KPN,  KPP,  dan  KNN menggunakan dokumen baru yang dicetak melalui Microsoft Excel oleh oleh  bank  yaitu,  aplikasi  dan  ketentuan  umum kredit  pensiun  yang dicetak  bolak-balik  (tidak  boleh  dicetak  terpisah)  dengan  ketentuan  KETUM dicetak melalui percetakan atau print dari komputer dan form aplikasi   setelah   diisi   lengkap   kemudian   di   print dibalik   lembar KETUM,  tanda  terima  dokumen  SKEP  atau  kepengurusan  SKEP  yang  telah   diserahkan   pihak   debitur   kepada   kreditur   sebagai   jaminan kreditnya,  surat  pernyataan  IIR  (khusus  untuk  debitur  IIR  >  70  %)  IIR  merupakan surat pernyataan debitur Non PKS atau copy SKEP legalisir,  surat  pernyataan Take  Over apabila  debitur  yang  mengajukan  pinjaman  di  Bank  BTPN  sebelumnya  telah  meminjam  uang  di  bank lain,  surat  kuasa  potong  gaji  bagi  debitur  dengan  kode  produk  KPP,  lembar wawancara yang sebelumnya telah dilakukan proses wawancarakepada  debitur  pada  saat  pengajuan  kredit  berlangsung,  daftar  rencana pembayaran  yang  disajikan  dalam  bentuk  tabel  jadwal  pembayaran angsuran secara anuitas, lembar hasil Checking di Bank Indonesia, dan Document Check  List (DCL)  atas  kelengkapan  persyaratan  dokumen hukum.
       Dokumen   hukum   pada   debitur   dengan   kredit   pra   pensiun sebenarnya juga hampir sama dengan syarat pada kredit pensiun regular dokumen  baru  juga  dicetak  manual menggunakan Microsoft  Excel yaitu,  ketentuan  yang  diberlakukan  juga  sama  bahwa aplikasi  dan Ketentuan  Umum  (KETUM)  kredit  pensiun  yang  dicetak  bolak-Balik (tidak boleh   dicetak   terpisah)   dengan   ketentuan   KETUM   dicetak melalui  percetakan  atau  print  dari  komputer  dan  from  aplikasi  setelah diri  lengkap  diprint  dibalik  lembar  KETUM,  adanya  tanda  terima dokumen SKEP, surat pernyataan IIR, form wawancara, hasil checking dari  Bank  Indonesia, Document Check  List (DCL)  dan  daftar  rencana pembayaran  anggsuran.  Pembedanya  adalah  pada  kredit  pra  pensiun terdapat surat pernyataan Tunjangan Hari Tua (THT).
4.2.4 Hambatan-hambatan Proses Penyaluran Kredit Pensiun dan Cara mengatasinya.
4.2.4.1  Hambatan-hambatan proses penyaluran kredit
       Hambatan-hambatan Proses Pemberian Kredit Pensiun Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank BTPN Cabang Blitar dalam memberikan kredit kepada pensiunan diantaranya adalah :
1.      Hambatan Internal
Biaya kredit pensiun
       Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Bank BTPN bahwa biaya kredit yang ditapkan pada PT. Bank BTPN Purna Bakti Cabang Blitar cukup tinggi, hal tersebut dikarenakan oleh premi asuransi yang harus dibayar pensiunan cukup besar meninggat resiko yang dihadapi atas kredit yang ditujukan kepada pensiun juga tinggi.
2.      Hambatan Eksternal
       Keterbatasan informasi yang diterima oleh calon debitur atas mekanisme pengajuan kredit pensiun. Contoh di lapangan, kebanyakan calon debitur di PT. Bank BTPN Purna Bakti Ialah para pensiunan yang usianya sudah tidak muda lagi, tingkat pemahaman atas informasi dari bank tentang prosedur pengajuan

4.2.4.2  Cara Mengatasi Hambatan-hambatan Proses Pemberian Kredit Pensiun
1.      Hambatan Internal
       Untuk mengatasi tingkat bunga Asuransi yang ada di Bank BTPN Purna Bakti yang begitu membebani para debitur dalam melakukan kredit. Bank BTPN Purna Bakti bekerjsama dengan 3 pihak Asuransi jiwa yang bisa dipilih oleh para debitur dalam melakukan kredit di Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar.
2.      Hambatan Eksternal
       Mengadakan sosialisasi mengenai pinjaman kredit yang dilaksanakan secara rutin di Bank BTPN maupun di rumah pensiunan, tujuannya untuk memberikan informasi mengenai produk dan pelayanan PT. Bank BTPN Purna Bakti beserta persyaratan dan mekanisme pemberian kredit.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
Hasilpenulisanlaporan PKL dapat di simpulkansebagaiberikut:
1. Strategipemasaran
a) Adanyastrategi program daya.
b) PromosiPenjualan ( sales promotion )
c) PenjualanPerorangan ( personal selling )
2. Produkusahabisnispensiun PT. Bank BTPN PurnaBakti Kantor CabangBlitar
a) Tabungan pensiun
b) KreditPensiun
1. KreditPensiun Regular
2. KreditPensiun Non Regular
a. KreditPensiun Sejahtera
b. KreditPensiun Sejahtera Plus
c. Kreditpensiun Sejahtera 6
d. KredutPensiun 24
3. Proses  PenyaluranKredit
a) Collectingdancheckkelengkapandokumen
b) Interviewdansimulasi
c) Pembukaanrekening
d) Input data pinjuaman
e) Verifikasidanchecking
f) Approfaldanoersetujuankredit
g) Percetakandanpenandatanganandokumen
4. Hambatan-hambatan proses penyalurankredit
a) Hambatan internal yaitu mengenai Biaya kredit Pensiun yang diberikan terlalu tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. (2003). Bank Dan LembagaKeuangan. Jakarta:Agung Media.
Malayu, S.P. Hasibuan. (2000). Dasar-DasarPerbankan. Bandung: BumiAksara.
Malayu, S.P. Hasibuan. (2001). ManajemenSumberDayaManusia. Jakarta: BumiAksara
Rivai ,Veithzal(2004). ManajemenSumberDayaManusiauntukPerusahan. Bogor: Ghalia
Industri
Suhardi, Gunarto. (2003). Usaha PerbankandalamPerspektifHukum.Yogyakarta: Kanisius
Sastradipoera, Komaruddin. (1994). PengantarManajemenPerusahan. Jakarta: Raja Grafindo













0 komentar:

Posting Komentar