PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH
( Studi Pada Bank BTPN Purna Bakti KC
Blitar)
PRAKTEK
KERJA LAPANGAN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR
2017
VLOG KEDUA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Bank merupakanlembagakeuangan yang kegiatan nya menyimpan dana dan menyalurannya dalam betuk kredit serta memberikan jasa keuanganlainnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sampai sekarang pendapatan utama dari suatu
bank memang dari operasional kredit. MenurutUndang–UndangNomor 10 Tahun 1998
kredit adalah peyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga.
Peranan kredit dalam operasional
bank sangat penting. Karena sebagian besar bank masih mengandalkan sumber pendapatan utamanya yaitu dari operasional perkreditan. Sesuai dengan penjelasan undang-undang nomor
7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “ Kredit yang diberikan oleh bank
mengandung resiko, sehingga dalampelaksanaannya bank
harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat”. Yang
dalam hal ini diperlukan suatu pengelolahan kredit yang
baik mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga,
prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai dengan pengendaliannya.
Dalam rangka mewujudkan visi Menjadi
bank mass-market terbaik, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia, model
bisnis pensiun PT. Bank BTPN Purna Bakti juga menyediakan beberapa produk yang
ditawarkan kepada parapensiun seperti tabungan pensiun dan kredit pensiun,
sementara bentuk layanan bank bisa berupa jasa pembayaran pensiun, jasa transfer,
kliring dan pengelolaan program daya. Pada kegiatan kredit pihak bank
memiliki prosedur yang harus dilalui apabila akan mengajukan kredit.
Agar
pelaksanaan kegiatan kredit sesuai dengan yang direncanakan, maka perlua danya proses
penyaluran kredit yang baik, hal ini dilakukan untuk menekan resiko pemberian kredit
yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses
penyaluran kredit diharapkan ada komunikasi yang terjalin antara pihak bank
dengan nasabah yang akan mengajukan kredit. Salah satu upaya untuk menjalin komunikasi tersebut adalah
proses penyaluran Kredit yang di dukung oleh partisipasi pihak nasabah untuk melampirkan syarat-syarat kredit sesuai dengan ketentuan dari pihak
bank.
Berdasarkan uraian dan perjelasan diatas,
penulis tertarik melakukan penelitian tentang proses penyaluran kredit nasabah pada
bank BTPN purna bakti blitar. Sehingga peneliti mengambi ljudul sebagai berikut : “PROSES
PENYALURAN KREDIT NASABAH PADA BANK BTPN PURNA BAKTI KC BLITAR”.
1.2
RumusanMasalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan
yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimanas trategi pemasaran kredit pada
Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
2. Apa saja prodak kredit
yang ditawarkan oleh Bank BTPN Purna BaktiKC Blitar?
3. Bagaimana
proses penyaluran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
4. Apa hambatan
yang dialami saat penawaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
1.3 Tujuan PKL
Berdasarkan uraian rumusan masalah,maka tujuan penelitian ini adalah sebagaiberikut.
1. Untuk mengetahui bagaimanas trategi pemasaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
2. Untuk mengetahui Apa saja prodak kredit yang ditawarkan oleh Bank BTPN Purna BaktiKC Blitar?
3. Untuk mengetahui Bagaimana proses penyaluran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
4. Untuk mengetahui Apa hambatan yang dialami saat penawaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
1.4 Kegunaan PKL
Berdasarkan
dari PKL yang dilakukan oleh penulis, maka diharapkan akan memperoleh
manfaat sebagai berikut :
Kegunaan Teoritis :
1. Bagi Penulis
Penulis dapat menambah pengetahuan,
wawasan dan pengalaman dibidang pemasaran kredit bank, dan dapat menerapkan
ilmu yang telah diperoleh dari mata kuliah yang sudah di dapat sebelumnya di
bangku kuliah. Selain itu penulis juga mendapatkan tambahan ilmu, pengalaman
serta sarana dan prasarana mengenai gambaran dalam memasuki dunia kerja.
2. Kegunaan
Praktis :
1) Bagi Penelitian lanjutan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
berguna bagi peneliti lanjutan sebagai
bahan acuan bagi peneliti yang hendak meneliti masalah sejenis.
2) Bagi Perusahaan
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
bahan pertimbangan bagi perusahaan terkait dalam hal pengambilan keputusan
terutama keputusan yang berkaitan dengan penerapan startegi pemasaran atau marketing.
3) Bagi Pembaca
Dengan adanya penelitian ini, penulis
berharap penelitian ini dapat menjadi tambahan wawasan bagi pembacanya dan
dapat dijadikan sebagai bahan referensi dan literatur bagi penelitian –
penelitian berikutnya.
4) Bagi
Akademik
Hasil penelitian ini dapat dijadikan
perbendaharaan perpustakan dalam kajian ilmu pemasaran.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Landasan
Teori
2.1.1 Pengertian Kredit
Kata
kredit berasal dari bahasa latin yaitu “
credere” , yang artinya percaya atau to belive atau to trust. Oleh karena itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian
kredit oleh bank pada seseorang atau badan usaha adalah kepercayaan. Bila
dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti suatu kegiatan memberikan nilai
ekonomi (economi value ) kepada seseoramg atau badan usaha yang berlandaskan
kepercayaan saat itu , bahwa nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan pada
kreditur (bank) setelah jangka waktu sesuai dengan kesepakatan yang sudah
disetujui antara kreditur dan debitur.
Menurut pasal 1
butir (11) UU No.10 Tahun 1998, “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Hasibuan
(2001:87) mengatakan ,” kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar
kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati”.
Menurut Rivai
(2004:4),” definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu
pihak ( kreditur atau pemberi pinjaman ) atas dasar kepercayaan kepada pihak
lain ( nasabah atau pengutang ) dengan janji membayar dari penerima kredit
kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
2.1.1.1 Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur kredit,
yaitu :
Adanya dua
pihak, yaitu pemberi kredit ( kreditur ) dan penerima kredit ( nasabah ).
Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit mrupakan hubungan kerjasama yang
saling menguntungkan.Adanya kerja sama pemberi kredit kepada penerima kredit
bahwa penerima kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa
tertentu pada masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh kreditur,
dimana sebelumnya sudah melakukan penelitian penyidikan tentang nasabah baik
secara intern maupun dari ekstern.Penelitian ini meliputi kondisi masa lalu dan
sekarang nasabah.
Adanya persetujuan, berupa
kesepakatan pada kreditur dengan pihak lainnya yang berjanji akan membayar dari
penerima kredit kepada pemberi kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing-masing.
Adanya
penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit. Adanya unsur waktu.Setiap
kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup
masa pengembalian kredit yang telah disepakati.Adanya unsur resiko ( degree of risk ), baik dipihak pemberi
kredit maupun dipihak penerima kredit. Suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/ macet pemberi kredit. Semakin
panjang suatu kredit, semakin besar resiko gagal bayar atau ketidak mampuan
dalam membayar. Resiko dipihak nasabah adalah kecurangan pihak kreditur,antara
lain ingin mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan. Adanya unsur
bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.
2.1.1.2Jenis-jenis
Kredit
Pengelompokan kredit menurut Kasmir
(2003;99-102) dapat dilihat dari:
a. Jenis
kredit berdasarkan Jangka Waktu Ktredit
1. Short term credit
(kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum
satu tahun.
2. Intermediate term credit(
kredit jangka menengah ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu satu
tahun sampai tiga tahun.
3. Long term credit(
kredit jangka panjang ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih
dari tiga tahun.
b. Jenis
Kredit Berdasarkan Lembaga yang Menerima Kredit
1. Kredit
untuk badan usaha pemerintah/ daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada
perusahaan/badan usaha yang dimiiki pemerintah.
2. Kredit
untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan
usaha yang dimiliki swasta.
3. Kredit
perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan kepada perusahaan, tetapi kepada
perorangan.
4. Kredit
untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu
kredit yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan dan
perusahaan asuransi.
c. Jenis
Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaanya
1. Kredit
Modal Kerja (KMK), adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka
pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku, piutang, dan
lain-lain.
2. Kredit
Investasi merupakan kredit ( berjangka menengah atau panjang ) yang diberikan
kepada usaha-usaha guna merehabilitas, modernisasi, perluasan atau pendirian
proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
3. Kredit
Konsumtif ,merupakan yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan
(termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang dan
jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain.
d. Jenis
Kredit Berdsarkan Sektor Ekonomi
Kredit menurut
sector ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan
kredit bank secara kualitatifyang dititikberatkan pada sector ekonomi yang
diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sector ekonomi yang
dimaksudkan antara lain adalah sector pertanian , pertambangan, perindustrian,
konstruksi, jasa social , jasa dunia, usaha, dan lain-lain.
e. Jenia
Kredit Berdasarkan Sifat
1. Kredit
atas dasar transaksi satu kali (een malig),adalah
kredit jangka pendek untuk pembiayaan suatu transaksi tertentu.
2. Kredit
atas dasar transaksi berulang (revolving),adalah
kredit jangka pendek yang di berikan kepada nasabah untuk usaha yang merupakan
suatu seri transaksi yang sejenis.
3. Kredit
atas dasar plafon terkait,adalah kredit yang di berikan dengan jumlah dan
jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk di pergunakan sebagai tambahan modal
kerja bagi suatu unit pruduksi atas dasar penilaian kapasitas
produksi/kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di nberikan tidak
terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
4. Kredit
atas dasar plafon terbuka,adalah kredit untuk kebutuhan modal kerja di mana
maksimum kredit yang di berikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal
atau realisasi penjualan.
5. Kredit
atas dasar penurunan plafon secara berangsur(aflopend plafond),adalah kredit
yang di berikan kepada nasabah yang pelunasanya harus di laksanakan secara
berangsur sesuai dengan jadwal pelunasan yang telah di setujui/di tentukan oleh
bank.
f. Jenis
Kredit Berdasarkan Sumber Dana
1. Kredit
dengan dana bank sendiri
2. Kredit
dengan dana bersama dengan bank lain(sindikasi,konsorsium)
3. Kredit
dengan dana luar negeri.
g. Jenis
Kredit Berdasarkan Bentuk
1. Cash
loan,adalah pinjaman uang tunai yg di berikan oleh bank kepada nasabah nya
sehingga dengan pemberian fasilitas ini,bank telah menyediakan dana ( fres money) yang dapat di gunakan oleh
nasabah berdsarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kredit.
2. Non
cash loan yaitu fasilitas yang di berikan bank kepada nasabah nya,tetapi atas
fasilitas ini bank belum mau mengeluarkan uang tunai.
h. Kredit
Berdasarkan Wewenang Pemutusan
Berdasarkan wewenang
keputusannya kredit di bedakan atas wewenang kantor pusat dan wewenang kantor
cabang (kepala devisi dan direksi wilayah)
i.
Kredit Berdasarkan Fasilitas
1. Committed
Facility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank di perjanjikan kecuali
terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak kepada bank untuk menarik
kembali/menagguhkan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumennya.
2. Uncommitted
Fasility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank tidak mempunyai
kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah di perjanjikan.
j.
Kredit Berdasarkan Akad
1. Pinjaman
dengan akad kredit,adalah pinjaman yang di sertai dengan suatu perjanjian
kredit tertulis antara bank dengan nasabah,yang antara lain mengatur besarnya
plafon,suku bunga,jangka waktu,jaminan,cara pelunasan,dan sebagainya.
2. Pinjaman
tanpa akad kredit,adalah pinjaman yang tidak di sertai suatu perjanjian
tertulis.
2.1.1.3
kredit menurut tujuan penggunaannya
a) Kredit
konsumtif, kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa
yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b) Kredit
produktif, kredit yang digunakan untuk tujuan produktif yang dapat meningkatkan
nilai guna. Kredit produktif terdiri dari:
i.
Kredit investasi,kredit yang digunakan
untuk membiayai pembelian barang modal tetap dan tahan lama. Seperti mesin
pabrik tanah kendaraan, dan lain lain.
ii.
Kredit modal kerja (kredit exploitasi /
modal lancar / working capital) ,
kredit yang ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang habis dalam
satu atau beberapa kali proses produksi. Seperti pembelian bahan bahan mentah, gaji
pegawai, sewa gedung/kantor, pembelian barang dagangan dan lain-lain.
c) Kredit
likuiditas, kredit yang mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang
dalam kesulitan likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.
2.1.1.4
Tujuan dan Fungsi Kredit
Rivai
(2006:6)mengatakan bahwa “pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling
berkaitan dengan kredit,yaitu profitability
dan safety”. Profitability yaitu,tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit
berupa keuntungan dari bunga yang harus di bayar nasabah. Sedangkan safety merupakan keamanan dari prestasi
atau fasilitas yang di berikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat tercapai tanpa
hambatan yang berarti.
Tjoekam
(1999:3) mengatakan bahwa”dalam perkreditan melibatkan beberapa pihak yaitu:
kreditur(bank),debitur(penerima kredit),otorita moneter(pemerintah)dan
masyarakat pada umumnya”. Oleh karena itu,tujuan perkreditan bagi setiap pihak
yang terkait antara lain:
a) Bagi
Kreditur (bank):
1. Perkreditan
merupakan sumber utama pendapatanya.
2. Perkreditan
merupakan instrument penjaga likuiditas,solvabilitas dan profitabilitas bank.
3. Kredit
dapat memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.
b) Bagi
Debitur:
1. Kredit
berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha semakin lancar dan
performance (kinerja) usaha semakin baik dari pada sebelumya.
2. Kredit
meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai mana jaminan kelanjutan
kehidupan perusahaan.
3. Kredit
memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam perusahaan.
c) Bagi
Otorita (pemerintah)
1. Kredit
sebagai instrument moneter
2. Kredit
dapat menciptakan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang memperluas
sumber pendapatan Negara.
3. Kredit
sebagai instrument untuk ikut serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha,
sehingga terjadi efisiensi dan mengurangi pemborosan didunia ini.
d) Bagi
Masyarakat
1. Kredit
dapat mengurangi pengangguran, karena membuka peluang berusaha, bekerja, dan
pemerataan pendapatan.
2. Kredit
dapat meningkatkan fungsi pasar, karena ada peningkatan daya beli.
Sedangkan
Abdullah (2005:84) melihat bahwa: tujuan pemberian kredit dari pendekatan mikro
ekonomi guna mendapatkan suatu nilai tambah baginasabah maupun bank sebagai
kreditur, dan dari pendekatan makro ekonomi melihat pemberian kredit merupakan
salah satu instrument untuk menjaga keseimbangan jumlah uamg yang beredar dimasyarakat”.
Hasibuan
(2001:88), menjadi fungsi kredit antara lain sebagai berikut:
1. Menjadi
motivator dan dinamisator
2. Meningkatkan
kegiatan perdagangan dan perekonomian
3. Memperluas
lapangan kerja bagi masyarakat
4. Memperlancar
arus barang dan jasa
5. Meningkatkan
hubungan internasional
6. Meningkatkan
daya guna (utility) barang.
7. Meningkatkan
kegairahan berusaha masyarakat
8. Memperbesar
modal perusahaan
9. Meningkatkan
produktifitas dana yang ada
VLOG PERTAMA GW
2.1.2 Proses Penyaluran Kredit
2.1.2.1 Pengertian Proses
Penyaluran Kredit
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi “Proses
pemberian kredit adalah sebagai rangkaian tindakan, pembuatan atau pengelolaan
yang menghasilkan produk. Kata pemberian sendiri berarti proses, cara, perbuatan, memberi atau
memberikan. Kredit berarti pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara
mengangsur.Jadi Proses Pemberian Kredit merupakan rangkaian tindakan atau
perbuatan untuk memberikan pinjaman uang dengan pembayaran secara mengangsur”.
2.1.2.2
Prosedur Kredit
Prosedur pemberian kredit juga sangat
penting dalam proses pemberian kredit. Prosedur merupakan cara yang harus
dilakukan sebelum kredit diberikan yang tersusun secara berurutan. Prosedur
tersebut merupakan syarat-syarat atau petunjuk tindakan yang harus dilakukan sejak diajukannya permohonan sampai
lunasnya pembayaran kredit. Menurut Kasmir (2009, 115-119) prosedur pemberian
kredit secara umum oleh badan hukum
adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan
permohonan kredit yang dituangkan dalam proposal kemudian, dilampiri dengan
berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaknya berisikan latar belakang usaha,
maksud dan tujuan kredit, besarnya kredit, jangka waktu, dan jaminan kredit.
2. Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah
berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan.Jika menurut pihak
perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera
melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi
kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan.
3. Wawancara I
Penyelidikan kepada calon peminjam
dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah
berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank
ingginkan.Wawancara juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan sebenarnya.
4. On
the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke
lapangan dengan meninjau berbagai objek
yang akan dijadikan usaha atau jaminan, kemudian hasilnya dicocokkan dengan
hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan
kegiatan perbaikan berkas bila masih ada kekurangan-kekurangan pada saat
setelah dilakukan on the spot di
lapangan.
6. Keputusan kredit
Yakni menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika
diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Bila ditolak, maka hendaknya
dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian
lainnya
Sebelum kredit dicairkan, maka terlebih
dahulu calon nasabah menandatangi akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek
dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan
dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung, atau dengan melalui
notaris.
8. Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah
penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau
tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/ atau penarikan kredit
Adalah pencairan atau pengambilan uang
dari rekening sebagai realisasi dari
pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
Prosedur pemberian kredit dapat dilakukan mulai dari
pengajuan berkas pinjaman yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur,
penyelidikan berkas pinjaman atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
pihak kreditur, wawancara I untuk mengetahui
kebutuhan debitur yang sebenarnya,
on the spot atau peninjauan ke lokasi mengenai jaminan yang diberikan
dan mencocokan dengan hasil wawancara I, dilanjutkan wawancara II yang
berfungsi untuk melengkapi berkas-berkas
yang kurang pada saat peninjauan di lokasi, keputusan kredit yang berarti
pernyataan diterima atau ditolak atas pengajuan kredit oleh debitur,
penandatanganan akad perjanjian
antara pihak bank dan calon peminjam,
kemudian realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang
diperlukan dengan membuka rekening di
bank dan yang terakhir adalah penyaluran kredit
sebagai realisasi dari pemberian kredit oleh bank.
2.1.2.3 Kredit Pensiun
Dari penjelasan mengenai kredit dan
pensiun yang telah dikemukakan pada uraian sebelumnya kemudian dapat ditarik
kesimpulan bahwa kredit pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada para
pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pejabat negara, tentara,
pegawai BUMN, yang akan mendapat tunjangan pensiun dari pemerintah atau
jandanya yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan
Pengelola Dana Pensiun. Kredit pensiun biasanya bersifat konsumtif, dimana seorang pensiun mengambil keputusan
untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan biasanya digunakan untuk biaya
membangunan rumah, biaya sekolah anak, atau sekedar untuk keperluan
sehari-hari. Bagi para pensiunan yang menggunakan kredit pensiun untuk kegiatan
usaha maka sifat kredit berubah menjadi kredit
pensiun produktif, karena pinjaman yang diberikan oleh pihak bank dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
kemajuan usahanya. Pihak
bank juga sangat mengharapkan bahwa
pinjaman yang diberikan oleh pensiunan dapat digunakan untuk kegiatan yang
positif dan menghasilkan. Hal tersebut akan lebih menigkatkan kesejahteraan taraf
hidup para pensiunan.
2.1.2.4 Proses Penyaluran Kredit Pensiun
Dengan demikian proses pemberian kredit
pensiun dapat diartikan sebagai proses
atau langkah langkah yang dilakukan oleh pengelola pemsiun yang bekerja sama
dengan lembaga keuangan yang berperan sebagai kantor bayar tunjangan pensiun
dari pemerintah untuk memberikan kepercayaannya berupa pemberian pinjaman
kepada pensiunan yang berasal dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil,
pejabat negara, tentara, pegawai
BUMN, dengan jaminan dan jangka waktu sesuai kesepakatan yang disertai dengan
balas jasa berupa bunga atau hasil.
2.1.3 Pengertian Bank
Mengenai
arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah
mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti
umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi
kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang
sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya
rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan
uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan
dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank,
pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang
pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang
berarti tempat penukaran uang.Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
bank menurut para ahli:
THOMAS
SUYATNO
Bank
adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan
penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
T.
SUNARYO
Bank
adalah lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan
benda-benda berharga, embiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
UU
No. 14/1967 PASAL 1
bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
GUNARTO
SUHARDI
Bank
merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan
pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana – dananya
RACHMADI
USMAN
Bank
merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam
segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai
jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun
tidak
SULAD S. HARDANTO
Bank
adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan
deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check
M. ZAMRONI S.Pd
Bank
adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat
(individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit
DRS. T. GILARSO, SJ
Bank adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Dari pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
2.1.3.1 Jenis-jenis Bank
1.
Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2.
Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran
islam tentang hukum riba).
islam tentang hukum riba).
2.1.3.2 Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti.
1. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan
untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima
penyaluran dana tersebut.
2.
Agent
Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3.
Agent
Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
2.1.3.3 Reformasi Bank
PAK
JUN 1983
Paket
Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini
juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah
dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti
bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai
dengan pertimbangannya sendiri.Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang
paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan
atau deposito setinggi langit.Pertimbangannya penentuan suku bunga itu
dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu
sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok
kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu
credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan
ekspansi kreditnya menurut pengelolaan
masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2.
Loanable funds yang bersumberkan dari
kredit likuiditas dan bank Indonesia
(KLBI) dibatasi dan hanya diberikan
untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3.
Masing-masing bank bebas menentukan tingkat
bunga simpanan dan bunga
pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan
paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan
efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang
perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah
menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha
sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada
awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini
mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi
di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988
(pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan
dari pakto 1988 yakni :
a.
Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b.
Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c.
Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
2.1.4 Pengertian Nasabah
Arti
nasabah pada lembaga perbankan sangat penting.Nasabah itu ibarat nafas yang
sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus
dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari nasabah
tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada
masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Menurut
Djaslim Saladin dalam bukunya ˝Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank˝ yang
dikutip dari ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah orang atau
badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank˝.(Saladin,
1994).
Komaruddin
dalam ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah seseorang atau suatu
perusahaan yang mempunyai rekening koran atau deposito atau tabungan serupa
lainnya pada sebuah bank˝. (Komaruddin, 1994).
Dari
pengertian di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa “Nasabah adalah
seseorang ataupun badan usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan
pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah
bank“.
BAB
3
Metode
Pelaksaan PKL
3.1. Tempat dan waktu
A.
Tempat
PKL
Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
yang dilaksanakan yaitu
pada Bank Tabungan Pensiunan
Nasional (BTPN), yang beralamat
di Jl. Tentara Gene Pelajar No
23. Kota Blitar, Jawa Timur – 66111 Telp. (0342) 801014
B.
Waktu
Pelaksanaan PKL
Praktek
Kerja Lapangan (PKL) ini berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 1
November 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016.
3.2.
Metode Pelaksanaan PKL
A. Tabel
1 Rencana Kegiatan PKL
No
|
Rencana PKL
|
Minggu ke -
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV
|
||
1
|
Pengenalan
dan beradaptasi dengan lingkungan kerja
|
a
|
a
|
||
2
|
Mempelajari
profil Bank BTPN KCP BLITAR
|
a
|
a
|
a
|
|
3
|
Mempelajari
tugas yang akan dikerjakan selama PKL mengenai tugas yang diberikan oleh
bagian Pemasaran
|
a
|
a
|
a
|
a
|
4
|
Melaksanakan
tugas yang diberikan selama PKL
|
a
|
a
|
a
|
a
|
5
|
Pembuatan
laporan PKL
|
a
|
a
|
B. Tabel
2 Pembagian kegitan PKL
No.
|
Hari
dan Tanggal
|
Pukul
|
Jenis
kegitan yang dilakukan
|
|
Datang
|
Pulang
|
|||
1
|
Selasa, 02 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengenalan unit organisasi
·
Pengenalan lingkungan dan
struktur perusahaan
|
2
|
Rabu, 03 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Foto copy dokumen
·
Scan dokumen
·
Pengkinian data
|
3
|
Kamis, 04 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengkinian data
|
4
|
Jumat, 05 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pembaharuan berkas
·
Pengkinian data
|
5
|
Senin, 07 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengkinian data
·
Pembaharuan berkas
·
Foto copy dokumen nasabah
|
6
|
Selasa, 08 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengenalan terhadap para
marketing Bank BTPN
·
Pengkinian data
|
7
|
Rabu, 09 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Memperhatikan kegiatan marketing
·
Penataan berkas nasabah
|
8
|
Kamis, 10 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Memperhatikan kegiatan marketing
·
Penataan berkas nasabah
|
9
|
jumat, 11 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengelolahan data
|
10
|
Senin, 14 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Terjun langsung kenasabah
|
11
|
Selasa, 15 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengamblan berkas pengajuan
kredit
|
12
|
Rabu, 16 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengkinian data
|
13
|
Kamis, 17 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengarsipan
·
Pengelolahan data
|
14
|
Jumat, 18 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Scan dokumen
·
Foto copy dokumen
|
15
|
Senin, 21 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Terjun langsung kenasabah
|
16
|
Selasa, 22 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Apsensi nasabah
·
Penataan dokumen
·
Foto copy dokumen
|
17
|
Rabu, 23 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Mencari materi laporan
|
18
|
Kamis, 24 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Mencari materi laporan
|
19
|
Jumat, 25 November 2015
|
08.00
|
15.00
|
·
Mencari materi laporan
|
20
|
Senin, 28 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Mencari materi laporan
|
21
|
Selasa, 29 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Pengelolahan data
·
Pengkiniaan data
|
22
|
Rabu, 30 November 2016
|
08.00
|
15.00
|
·
Perpisahan kepada staf bank BTPN
|
3.3.
Jenis dan Sumber Data
Metode
pengumpulan data merupakan prosedur yang sistematik denga memperhatikan
penggarisan yang telah ditentukan. Metode yang digunakan untuk mendapatkan data
yang diperlukan sebagai berikut:
A. Observasi
Observasi merupakan pengamatan yang
dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena sosisal dengan
gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan. Berdasarkan
pengertian diatas maka peneliti melakukan observasi langsung kelokasi wilayah
penelitian di Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar.
B. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara mencari data penelitian yang berupa catatan, transkip,
buku, notulen, agenda, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam penelitian ini
instrument yang dilakukan menggunakan pedoman dokumentasi perusahaan bank
(catatan dokumentasi). Catatan dokumentasi yaitu alat bantu yang digunakan
untuk merekam data-data dari arsip
dokumentasi yang berkaitan.
3.4.Batasan
Istilah
Agar didalam pemecahan masalah nanti tidak terjadi
pembiasan dalam pembahasan, maka didalam penelitian ini perlu adanya pembatasan
masalah. Adapun pembatan masalah dalam penelitian ini yaitu : PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH PADA BANK BTPN PURNA BAKTI KC BLITAR.
3.5.
Jadwal Kegiatan PKL
Hari
PKL
|
Jam
PKL
|
Jam
Istirahat PKL
|
Senin
– Jumat
|
08.00
WIB – 15.00 WIB
|
12.00 WIB – 13.00 WIB
|
BAB IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1Hasil Kegiatan
4.1.1
profil Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar
Berikut
ini adalah profil Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar sampai pada tahun 2016:
Alamat : JL. Tentara Gene Pelajar Nomor
38
Kota : Blitar
Provinsi : Jawa Timur
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
disingkat Bank BTPN terlahir dari 7 pemikiran dalam satu perkumpulan pegawai pensiun militer pada tahun 1958 di
Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan perkumpulan Bank
Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai perkumpulan
sebagai yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para
anggotanya.BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban
ekonomi para pensiunan, baik angkatan bersenjata republic Indonesia maupun
sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang
terjerat rentenir.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari
masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL
membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank
Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL.
Berikutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( sebagaimana
selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor : Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi
Bank Umum melalui surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat
Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan
status perseorangan sebagai Bank Umum. Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula
memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada
tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional
kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN
adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai
aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
Dalam rangka memperluas kegiatan
usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan
PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan
pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksankan “Tri Program
Taspen”, yaotu pembayaran Tabungan Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran
Uang Pensiunan. Terhitung tanggal 12 Maret 2008 Bank BTPN telah listing di
bursa efek Jakarta ( BEJ ) ( sekarang bursa efek indonesia ) dan resmi
menyandang gelar tbk ( terbuka ). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, texas Pasifik
Group (TPG ) resmi mengakui saham Bank BTPN sebesar 71,61%. Dibawah ini jajaran
dewan komisaris dan direksi yang ada di Bank BTPN :
1.
Komisaris Utama : Dorojatun
Kuntjoro-Jakti ( Independen )
2.
Komisaris : Asish Jaiprakash Shastry
3.
Komisaris : Ranvir Dewan
4.
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
5.
Komisaris : Harry Hartono ( Independen )
6.
Komisaris : Irwan Mahjudin Habsjah
7.
Direktur Utama : Jerry Ng
8.
Direktur : Ongki Winatjati Dana ( Wakil Direktur Utama )
9.
Direktur : Djemi Suhenda ( Wakil Direktur Utama )
10.
Direktur : Arief Harris
Tandjunng
11.
Direktur : Mulia Salim
12.
Direktur : Anika Faisal
13.
Direktur : Asep Nurdin Alfallah
14.
Direktur : Kharim Indra Gupta Siregar
15.
Direktur : Hadi Wibowo
16.
Direktur : Mahdi Syahbudin
Selain
dewan komisaris dan direksi dibawah ini merupakan produk dan layanan yang ada
di Bank BTPN :
1. BTPN
Taseto Premium
2. BTPN
Taseto Bisnis
3. BTPN
Taseto Mapan
4. BTPN
Deposito Berjangka
5. BTPN
Deposito Bonus
6. BTPN
Deposito Maxima
7. BTPN
Deposito Fleksi
8. BTPN
Giro
9. Tabungan
Pensiun Sejahtera
10. Kredit
Pensiun Sejahtera Plus
11. Kredit
Pensiun Sejahtera 6
12. Paketmu
( Kredit )
13. Taseto
( Tabungan )
14. Tabungan
Citra IB
15. Tabungan
Taseto Premium IB
16. Deposito
Berjangka IB
Visi
dan Misi Bank BTPN Purna Bakti :
Visi
:
“Menjadi
Bank mass market terbaik, mengubah
hidup berjuta rakyat Indonesia.”
Misi
:
“Bersama,
kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti.”
4.1.2 Struktur Organisasi pada Bank
BTPN Purna Bakti KCP Blitar
Struktur
organisasi akan membantu pimpinan dalam menentukan suatu alur kerja yang
teratur dan terarah dimana setiap bagian dapat bekerjasama secara harmonis
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan. Struktur organisasi
yang baik akan memudahkan karyawan untuk mengetahui kepada siapa masing-masing
individu bertannggung jawab dan sampai sejauh mana tanggungjawab dan tugas yang
dibebankan pada mereka.
4.2 Pembahasan Kegiatan.
4.2 Pembahasan Kegiatan.
4.2.1 Strategi pemasaran
Strategi Promosi ( promotion ) dalam
perbankan hampir sama dengan strategi pemasaran produk barang, antara lain
meliputi:
1. Periklanan
( advertising ), memilih media social sesuai dengan kebutuhan serta
keefektifan.
2. Promosi
Penjualan ( sales promotion )
3. Penjualan
Perorangan ( personal selling )
Tenaga
penjualan (sales) merupakan asset perusahaan yang paling produktif dan
mahal.Maka diperlukan manajemen yang baik dalam pelaksanaannya.
Adapun
langkah langkah penting pemasaran yaitu:
·
Prospecting & Qualifying,
mengidentifikasikan pelanggan potensial, biasanya menghubungi banyak calon
namun hanya beberapa atau satu yang jadi.
·
Preaproach, mempelajari tentang
organisasi dan calon pembeli sebelum menemui calon.
·
Approach, langkah dimana sales harus
mengetahui bertemu dan menegur pembeli untuk mendapatkan hubungan sebagai awal.
·
Presentation & Demonstration,
langkah dimana sales menjelaskan tentang produk.
·
Handing Objection, mencari dan
menghilangkan untuk membeli.
·
Closing, langkah dimana sales meminta
order.
·
Follow-up, sales menindaklanjuti untuk
meyakinkan pelanggan.
4.2.2 Produk Kredit Pensiun Bank
BTPN Purna Bakti
PT. Bank BTPN Purna Bakti Cabang
Blitar memberikan fasilitas perbankan
dalam segmen usaha Bisnis Pensiun berupa tabungan maupun kredit pensiun, produk
dan layanannya adalah sebagai berikut:
A. Produk usaha bisnis pensiun PT. Bank
BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
1) Tabungan pensiun
Tabungan pensiun pada PT. Bank BTPN
Purna Bakti diberi nama dengan Tabungan Citra Pensiun. Tabungan Citra Pensiun merupakan
produk tabungan yang diperuntukkan khusus bagi nasabah pensiunan.
2) Kredit pensiun
a) Kredit Pensiun Regular
Pensiunan termasuk pensiunan janda/ duda dengan usia minimal
25 tahun maksimal 75 tahun yang menerima uang pensiun dari pemerintah/ BUMN/
BUMD/ Swasta. Produk dari kredit pensiun
regular bernama Kredit Pensiun Sejahtera. Kredit Pensiun Sejahtera merupakan
fasilitas kredit yang dirancang khusus bagi para pensiunan. Produk ini menawarkan
pilihan jangka waktu kredit 1-120 bulan, dengan plafon kredit minilah Rp. 2
juta maksimal Rp 300 juta disesuaikan dengan gaji pensiun yang didapat serta proses
pembayaran yang mudah.
b) Kredit Pra Pensiuan Kredit Pra
Pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada PNS, Pegawai Lembaga Negara,
pegawai BUMN/ BUMD, Swasta yang <6 bulan menjelang pensiun. Produk Kredit
Pra Pensiun pada PT. Bank BTPN Purna Bakti yaitu:
1. Kredit
Pensiun Sejahtera
Fasilitas
kredit khusus pensiun/veteran (termasuk janda/duda dari pensiun/veteran) dengan
angsuran tetap mencangkup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama
peroide tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari
manfaat pensiun (MP) bulanan.
2. Kredit
Pensiun Sejahtera Plus
Fasilitas kredit khusus pegawai yang
akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun dengan
penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace
period) maksimal 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pelunasan sekaligus
bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) setelah masa grace period berakhir atau kredit jatuh
tempo.
*grace period:masa tidak mengangsur
(pokok dan bunga) yang diberikan oleh kreditur kepada debitur sebagai mana
tercantum dalam persetujuan dan perjanjian kredit pensiun.
3. Kredit
Pensiun Sejahtera 6
Fasilitas kredit yang khusus untuk
pegawai yang akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun
dengan grace periodmaksimal 6 (enam)
bulan yang dilanjutkan dengan pembayaran bunga selama masa grace periodyang bersumber dari manfaat THT serta angsuran tetap
mencangkup pokok dan bunga selama periode yang diperjanjikan dengan sumber
pembayaran dari MP bulanan.
4. Kredit Pensiun Sejahtera 24
Kredit Pensiun Sejahtera 24 merupakan fasilitas
kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang maksimal 24 bulan akan memasuki
masa pensiun.
b) Jangka Waktu Kredit
1. Kredit Pensiun Sejahtera
i.
Saat akan kredit usia debitur
minimal 25 Tahun.
ii.
Jangka waktu minimal 12 bulan dan
maksimal 120 bulan
iii.
Jangka waktu kredit harus kelipatan 6 bulan
iv.
Usia Debitur <66 tahun, jangka
waktu maksimal 120 bulan
v.
Usia Debitur >=66 tahun, jangka
waktu maksimal 96 bulan
2. Kredit Pensiun Sejahtera Plus
Jangka waktu minimal 1 bulan-maksimal 6 bulan
2. Kredit Pensiun Sejahtera Plus
Jangka waktu minimal 1 bulan-maksimal 6 bulan
3.Kredit
Pensiun Sejahtera 6
i.
Jangka waktu minimal 18 bulan-maksimal 120 bulan (harus kelipatan 6 bulan)
ii.
Jangka waktu sudah termasuk grace period(maksimal
6 bulan)
a)
Plafond
Kredit
Plafond
kredit minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 300 juta. Bagi debitur yang diberikan
total fasilitas kredit(fasilitas ke 1 dan fasilitas ke 2) lebih dari Rp 100
juta , maka diharuskan untuk melengkapi formulir pernyatan kesehatan.
b)
Suku
Bunga Kredit
Tabel
4.2.2
Suku
Bunga Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
Jangka Waktu
|
Suku Bunga –
flat pm
|
|
Baru/Take over
|
Pembaharuan/Top
Up
|
|
s/d 2 tahun
|
0,99%
|
0,89%
|
>2 s/d 5
tahun
|
1,10%
|
1,10%
|
>5 tahun
|
1,30%
|
1,30%
|
Sumber: Induction pension for credit acceptance Bank
BTPN 2016
4.2.3.1 Proses Penyaluran Kredit
Pensiun
Pelaksanaan
kredit Bank di BTPN adalah Credit Acceptance (CA) yang bertanggung jawab
terhadap kelengkapan dan keabsahan data serta dokumen kredit yang diterima dari
calon Debitur. Adapun proses penyaluran atau pencairan kredit pensiun antara
lain:
1) Collecting
dan check kelengkapan dokumen
CA
menerima dokumen-dokumen persyaratan kredit baik dokumen inti maupun dokumen
lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan kriteria masing-masing produk dari
calon debitur.
2) Interview
dan simulasi
Wawancara
dilakukan untuk verifikasi validitas informasi dan memastikan kebenaran
identitas, kecocokan dan konsistensi informasi lisan dengan dokumen yang telah
diberikan serta kapasitas kelayakan dan kesehatan calon debitur.Sedangkan
simulasi dilakukan untuk mengetahui berapa maksimum plafond dan jangka waktu fasilitas kredit.
3) Pembukaan
Rekening
Apabila
belum memiliki rekening/CIF maka calon debitur diminta melakukan pembukaan
rekening/CIF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4) Input
Data Pinjaman
CA
melakukan penginputan seluruh data kredit sesuai dokumen dan hasil wawancara
pada menu yang telah disiapkan.
5) Verifikasi
dan checking
Verifikasi dilakukan dengan beberapa hal
antara lain mencocokan dokumen fotocopi (KTP,NPWP,Carik/buku tabungan) dengan
dokumen aslinya, mencocokan wajah calon debitur dengan foto data yang ada(KTP&SKEP),
memeriksa dan mencocokan.kewajaran tanggal lahir dan data lainnya.selain hal
tersebut verifikasi kepada mitra kerja (Depen/kantor bayar) wajib bagi debitur
take over dan walk in non BTPN sedeangkan bagi debitur janda/duda terusan wajib
melakukan verifikasi ke PT.Taspen. apabila dokumen yang diterima maka survey ke
alamat tinggal perlu dilakukan.
6) Approfal
dan persaetujuan kredit
Mekanisme persetujuan kredit pensiun
yaitu:
1.
persetujuan tingkat 1, diberikan jika
seluruh kriteria utama dan kondisi kredit yang dipersyaratkan dipenuhi serta
dokumen telah lengkap dan absah.
2.
Persetujuan tingakat 2, diberikan kepda
pejabat pemutus kredit.
3.
Proses penolakan permohonan kredit
dilakukan jika permohonan kredit tidak sesuai dengan RAC dan atau terdapat
ketidakabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
7) Percetakan
dan penandatanganan dokumen
Percetakan dokumen kredit dilakukan CA
setelah mendapatkan persetujuan kredit yang diperoleh, antara lain:
1.
Aplikasi dan ketentuan umum kredit
pensiun
2.
Tanda terima dokumen
3.
Surat kuasa potong gaji
4.
Jadwal angsuran
5.
Surat pernyataan kesanggupan untuk
membayar angsuran
6.
Surat pemberitahuan suku bunga kredit
4.2.3.2 Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Pensiunan untuk Mendapatkan Kredit pada PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
a.Dokumen
Inti
Pensiun
yang berada di bawah pengelolaan Dapen Taspen maupun Asabri dengan kode produk
pinjaman KPN, KPP dan KNN wajib menyertakan dokumen inti berupa SKEP Pensiun asli
yang dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank.Bagi pinjaman dengan kode produk KMT
dan KMP penyertaan dokumen inti yaitu SKEP Pensiun atau dokumen pengurusan
pensiun sebagai penganti SKEP pensiun yang belum diterbitkan oleh pemerintah.
Sementara bagi pensiunan yang bukan merupakan Dapen Taspen atau Asabri pinjaman
dengan kode produk KPN, KPP dan KNN penyertaan dokumen SKEP pensiun asli jika
tidakada dapat diganti dengan copy SKEP yang telah dilegalisir oleh instansi
yang berwenang, apabila sampai copy SKEP yang telah dilegalisir juga tidak ada
maka harus disertakan dokumen tambahan berupa surat pernyataan tidak pindah
gaji kantor bayar BTPN yang diketahui dan disetujui Dapen. Pinjaman dengan kode
produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti harus SKEP pensiun asli dan dokumen
kepengurusan pensiun.
b.Dokumen
Pelengkap
Dokumen
pelengkap yang digunakan di PT Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar terdiri
dari aplikasi permohonan kredit yang dilengkapi oleh pihak bank dan
ditandatangani debitur, kartu identitas debitur yang biasanaya berupa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah di foto copy, pas foto
berukuran 4x6 sebanyak dua lembar, kartu keluarga, menyertakan foto copy kartu
NPWP apabila pinjaman > Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku,
informasi gaji pensiun terakhir bisa bersumber dari foto copy carik, buku gaji
atau buku tabungan, khusus debitur kode produk KMT dan KMP dilengkapi dokumen
pendukung pengurusan pembayaran uang pensiun, danterakhir khusus debitur kode
KMP dilengkapi rincian uang THT dan rincian manfaat pensiun bulanan yang akan
diterima debitur dari Dapen.
C.Dokumen
yang diperkenankan TBO (To Be Optained)
dokumen
susulan Dokumen yang diperbolehkan untuk
susulan adalah dokumen
yang berupa SKEP AsliPensiun bagi
Debitur Take Over dengan kode produk KPN,
KPP, dan KNN, foto copy
kartu NPWP untuk keseluruhan pinjaman di
> Rp. 50
juta atau sesuai
ketentuan yang berlaku. Jika syarat tersebut sudah dimiliki
oleh debitur diharapkan segera dilakukan pengurusan dengan
pihak bank maksimal TBO
1 bulan sejak
tanggal pencarian kredit.
d.Dokumen
Hukum
Kredit pensiun
dengan kode produk
KPN, KPP, dan
KNN menggunakan dokumen baru yang dicetak melalui Microsoft Excel oleh oleh bank
yaitu, aplikasi dan
ketentuan umum kredit pensiun
yang dicetak bolak-balik (tidak
boleh dicetak terpisah)
dengan ketentuan KETUM dicetak melalui percetakan atau print
dari komputer dan form aplikasi
setelah diisi lengkap
kemudian di print dibalik lembar KETUM, tanda
terima dokumen SKEP atau kepengurusan
SKEP yang telah
diserahkan pihak debitur
kepada kreditur sebagai
jaminan kreditnya, surat pernyataan
IIR (khusus untuk
debitur IIR >
70 %) IIR merupakan
surat pernyataan debitur Non PKS atau copy SKEP legalisir, surat
pernyataan Take Over apabila debitur
yang mengajukan pinjaman
di Bank BTPN
sebelumnya telah meminjam
uang di bank lain,
surat kuasa potong
gaji bagi debitur
dengan kode produk
KPP, lembar wawancara yang
sebelumnya telah dilakukan proses wawancarakepada debitur
pada saat pengajuan
kredit berlangsung, daftar
rencana pembayaran yang disajikan
dalam bentuk tabel
jadwal pembayaran angsuran secara
anuitas, lembar hasil Checking di Bank Indonesia, dan Document Check List (DCL)
atas kelengkapan persyaratan
dokumen hukum.
Dokumen hukum
pada debitur dengan
kredit pra pensiun sebenarnya juga hampir sama dengan
syarat pada kredit pensiun regular dokumen
baru juga dicetak
manual menggunakan Microsoft
Excelyaitu, ketentuan yang
diberlakukan juga sama
bahwa aplikasi dan Ketentuan Umum
(KETUM) kredit pensiun
yang dicetak bolak-Balik (tidak boleh dicetak
terpisah) dengan ketentuan
KETUM dicetak melalui percetakan
atau print dari
komputer dan from
aplikasi setelah diri lengkap
diprint dibalik lembar
KETUM, adanya tanda
terima dokumen SKEP, surat pernyataan IIR, form wawancara, hasil
checking dari Bank Indonesia, Document Check List (DCL)
dan daftar rencana pembayaran anggsuran.
Pembedanya adalah pada
kredit pra pensiun terdapat surat pernyataan Tunjangan
Hari Tua (THT).
4.2.4 Hambatan-hambatan Proses Penyaluran Kredit Pensiun dan Cara mengatasinya.
A. Hambatan-hambatan proses
penyaluran kredit
Hambatan-hambatan
Proses Pemberian Kredit PensiunHambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank
BTPN Cabang Blitar dalam memberikan kredit kepadapensiunan diantaranya adalah :
1. Hambatan
Internal
Biaya kredit pensiun
Berdasarkan informasi yang didapat
dari pihak Bank BTPN bahwa biaya kredit yang ditapkan pada PT. Bank BTPN Purna
Bakti Cabang Blitar cukup tinggi, hal tersebut dikarenakan oleh premi asuransi
yang harus dibayar pensiunan cukup besar meninggat resiko yang dihadapi atas
kredit yang ditujukan kepada pensiun juga tinggi.
2.
Hambatan
Eksternal
Keterbatasan informasi yang diterima
oleh calon debitur atas mekanisme pengajuan kredit pensiun. Contoh di lapangan,
kebanyakan calon debitur di PT. Bank BTPN Purna Bakti Ialah para pensiunan yang
usianya sudah tidak muda lagi, tingkat pemahaman atas informasi dari bank
tentang prosedur pengajuan
B.
Cara
Mengatasi Hambatan-hambatan Proses Pemberian Kredit Pensiun
a.
Hambatan Internal
Untuk
mengatasi tingkat bunga Asuransi yang ada di Bank BTPN Purna Bakti yang begitu
membebani para debitur dalam melakukan kredit. Bank BTPN Purna Bakti bekerjsama
dengan 3 pihak Asuransi jiwa yang bias dipilih oleh para debiturdalam melakukan
kredit di Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar.
b.
Hambatan Eksternal
Mengadakan sosialisasi mengenai pinjaman kredit yang
dilaksanakan secara rutin di Bank BTPN maupun di rumah pensiunan, tujuannya
untuk memberikan informasi mengenai produk dan pelayanan PT. Bank BTPN Purna
Bakti beserta persyaratan dan mekanisme pemberian kredit.
BAB V
5.1
KESIMPULAN
Hasil penulisan laporan PKL dapat di
simpulkan sebagai berikut:
1. Strategi
pemasaran
a) Periklanan
( advertising ), memilih media social sesuai dengan kebutuhan serta
keefektifan.
b) Promosi
Penjualan ( sales promotion )
c) Penjualan
Perorangan ( personal selling )
2. Produk
usaha bisnis pensiun PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
a) Tabungan
pensiun
b) Kredit
Pensiun
1. Kredit
Pensiun Regular
2. Kredit
Pensiun Non Regular
a. Kredit
Pensiun Sejahtera
b. Kredit
Pensiun Sejahtera Plus
c. Kredit
pensiun Sejahtera 6
d. Kredut
Pensiun 24
3. Proses Penyaluran Kredit
a) Collecting
dan check kelengkapan dokumen
b) Interview
dan simulasi
c) Pembukaan
rekening
d) Input
data pinjuaman
e) Verifikasi
dan checking
f) Approfal
dan oersetujuan kredit
g) Percetakan
dan penandatanganan dokumen
4. Hambatan-hambatan
proses penyaluran kredit
a) Hambatan
internal yaitu mengenai Biaya kredit Pensiun yang diberikan terlalu tinggi.
b) Hambatan
Eksternal yaitu keterbatasan informasi yang diterima oleh debitur atas
mekanisme untuk pengajuan kredit.
5.2 SARAN
Berdasarkan hasil pembahasan laporan yang telah
disampaikan oleh penulis, menunjukan bahwa proses penyaluran kredit yang ada di
Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar perlu adanya peningkatan jalinan
komunikasi yang baik dengan para pensiun dan calon debitur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pada
saat pengajuan kredit lebih jelas dan mudah diterima oleh para kreditur.
Meningkatkan pelayanan kepada para pensiun dan menjaga hubungan baiuk antara
mitra kerja untuk perkembangan usaha bersama