body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

About

Mahasiswa di UNISBA Since 2013
Topi "TOGA" prioritas utama
Ekonomi - Manajemen
Line ID : ryaaaaannn_

Minggu, 26 Maret 2017

PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH PADA BANK BTPN PURNA BAKTI KC BLITAR

PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH
( Studi Pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar)
PRAKTEK KERJA LAPANGAN

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
BLITAR
2017


VLOG KEDUA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang
Bank merupakanlembagakeuangan yang kegiatan nya menyimpan dana dan menyalurannya dalam betuk kredit serta memberikan jasa keuanganlainnya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sampai sekarang pendapatan utama dari suatu bank memang dari operasional kredit. MenurutUndang–UndangNomor 10 Tahun 1998 kredit adalah peyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberianbunga.
Peranan kredit dalam operasional bank sangat penting. Karena sebagian besar bank masih mengandalkan sumber pendapatan utamanya yaitu dari operasional perkreditan. Sesuai dengan penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “ Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalampelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat”. Yang dalam hal ini diperlukan suatu pengelolahan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai dengan pengendaliannya.
Dalam rangka mewujudkan visi Menjadi bank mass-market terbaik, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia, model bisnis pensiun PT. Bank BTPN Purna Bakti juga menyediakan beberapa produk yang ditawarkan kepada parapensiun seperti tabungan pensiun dan kredit pensiun, sementara bentuk layanan bank bisa berupa jasa pembayaran pensiun, jasa transfer, kliring dan pengelolaan program daya. Pada kegiatan kredit pihak bank memiliki prosedur yang harus dilalui apabila akan mengajukan kredit.
Agar pelaksanaan kegiatan kredit sesuai dengan yang direncanakan, maka perlua danya proses penyaluran kredit yang baik, hal ini dilakukan untuk menekan resiko pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses penyaluran kredit diharapkan ada komunikasi yang terjalin antara pihak bank dengan nasabah yang akan mengajukan kredit. Salah satu upaya untuk menjalin komunikasi tersebut adalah proses penyaluran Kredit yang di dukung oleh partisipasi pihak nasabah untuk melampirkan syarat-syarat kredit sesuai dengan ketentuan dari pihak bank.
Berdasarkan uraian dan perjelasan diatas, penulis tertarik melakukan penelitian tentang proses penyaluran kredit nasabah pada bank BTPN purna bakti blitar. Sehingga peneliti mengambi ljudul sebagai berikut : “PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH PADA BANK BTPN PURNA BAKTI KC BLITAR”.

1.2    RumusanMasalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
      1.   Bagaimanas trategi pemasaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
      2.   Apa saja prodak kredit yang ditawarkan oleh Bank BTPN Purna BaktiKC Blitar?
      3.   Bagaimana proses penyaluran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
      4.   Apa hambatan yang dialami saat penawaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?

1.3  Tujuan PKL
Berdasarkan uraian rumusan masalah,maka tujuan penelitian ini adalah sebagaiberikut.
      1.   Untuk mengetahui bagaimanas trategi pemasaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
      2.   Untuk mengetahui Apa saja prodak kredit yang ditawarkan oleh Bank BTPN Purna BaktiKC Blitar?
      3.   Untuk mengetahui Bagaimana proses penyaluran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?
      4.   Untuk mengetahui Apa hambatan yang dialami saat penawaran kredit pada Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar?

1.4  Kegunaan PKL
Berdasarkan dari PKL yang dilakukan oleh penulis, maka diharapkan akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
Kegunaan Teoritis :
1.      Bagi Penulis
       Penulis dapat menambah pengetahuan, wawasan dan pengalaman dibidang pemasaran kredit bank, dan dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh dari mata kuliah yang sudah di dapat sebelumnya di bangku kuliah. Selain itu penulis juga mendapatkan tambahan ilmu, pengalaman serta sarana dan prasarana mengenai gambaran dalam memasuki dunia kerja.
2.      Kegunaan Praktis :
1)      Bagi Penelitian lanjutan
       Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi peneliti lanjutan  sebagai bahan acuan bagi peneliti yang hendak meneliti masalah sejenis.
2)      Bagi Perusahaan
       Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan terkait dalam hal pengambilan keputusan terutama keputusan yang berkaitan dengan penerapan startegi pemasaran atau marketing.
3)      Bagi Pembaca
       Dengan adanya penelitian ini, penulis berharap penelitian ini dapat menjadi tambahan wawasan bagi pembacanya dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi dan literatur bagi penelitian – penelitian berikutnya.
4)      Bagi Akademik
       Hasil penelitian ini dapat dijadikan perbendaharaan perpustakan dalam kajian ilmu pemasaran.


 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Kredit
Kata kredit  berasal dari bahasa latin yaitu “ credere” , yang artinya percaya atau to belive atau to trust. Oleh karena itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh bank pada seseorang atau badan usaha adalah kepercayaan. Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti suatu kegiatan memberikan nilai ekonomi  (economi value ) kepada seseoramg atau badan usaha yang berlandaskan kepercayaan saat itu , bahwa nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan pada kreditur (bank) setelah jangka waktu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui antara kreditur dan debitur.
Menurut pasal 1 butir (11) UU No.10 Tahun 1998, “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Hasibuan (2001:87) mengatakan ,” kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati”.
Menurut Rivai (2004:4),” definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak ( kreditur atau pemberi pinjaman ) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain ( nasabah atau pengutang ) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
  
2.1.1.1 Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur kredit, yaitu :
Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit ( kreditur ) dan penerima kredit ( nasabah ). Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit mrupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan.Adanya kerja sama pemberi kredit kepada penerima kredit bahwa penerima kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu pada masa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh kreditur, dimana sebelumnya sudah melakukan penelitian penyidikan tentang nasabah baik secara intern maupun dari ekstern.Penelitian ini meliputi kondisi masa lalu dan sekarang nasabah.
Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pada kreditur dengan pihak lainnya yang berjanji akan membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada  penerima kredit. Adanya unsur waktu.Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.Adanya unsur resiko ( degree of risk ), baik dipihak pemberi kredit maupun dipihak penerima kredit. Suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/ macet pemberi kredit. Semakin panjang suatu kredit, semakin besar resiko gagal bayar atau ketidak mampuan dalam membayar. Resiko dipihak nasabah adalah kecurangan pihak kreditur,antara lain ingin mencaplok perusahaan yang diberi kredit  atau tanah yang dijaminkan. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.

2.1.1.2Jenis-jenis Kredit
Pengelompokan kredit menurut Kasmir (2003;99-102) dapat dilihat dari:
a.       Jenis kredit berdasarkan Jangka Waktu Ktredit
1.      Short term credit (kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun.
2.      Intermediate term credit( kredit jangka menengah ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu satu tahun sampai tiga tahun.
3.      Long term credit( kredit jangka panjang ) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.

b.      Jenis Kredit Berdasarkan Lembaga yang Menerima Kredit
1.      Kredit untuk badan usaha pemerintah/ daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiiki pemerintah.
2.      Kredit untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
3.      Kredit perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan kepada perusahaan, tetapi kepada perorangan.
4.      Kredit untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kredit yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.

c.       Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaanya
1.      Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku, piutang, dan lain-lain.
2.      Kredit Investasi merupakan kredit ( berjangka menengah atau panjang ) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitas, modernisasi, perluasan atau pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
3.      Kredit Konsumtif ,merupakan yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang dan jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain.

d.      Jenis Kredit Berdsarkan Sektor Ekonomi
Kredit menurut sector ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatifyang dititikberatkan pada sector ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sector ekonomi yang dimaksudkan antara lain adalah sector pertanian , pertambangan, perindustrian, konstruksi, jasa social , jasa dunia, usaha, dan lain-lain.

e.       Jenia Kredit Berdasarkan Sifat
1.      Kredit atas dasar transaksi satu kali (een malig),adalah kredit jangka pendek untuk pembiayaan suatu transaksi tertentu.
2.      Kredit atas dasar transaksi berulang (revolving),adalah kredit jangka pendek yang di berikan kepada nasabah untuk usaha yang merupakan suatu seri transaksi yang sejenis.
3.      Kredit atas dasar plafon terkait,adalah kredit yang di berikan dengan jumlah dan jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk di pergunakan sebagai tambahan modal kerja bagi suatu unit pruduksi atas dasar penilaian kapasitas produksi/kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di nberikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
4.      Kredit atas dasar plafon terbuka,adalah kredit untuk kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang di berikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan.
5.      Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur(aflopend plafond),adalah kredit yang di berikan kepada nasabah yang pelunasanya harus di laksanakan secara berangsur sesuai dengan jadwal pelunasan yang telah di setujui/di tentukan oleh bank.

f.       Jenis Kredit Berdasarkan Sumber Dana
1.      Kredit dengan dana bank sendiri
2.      Kredit dengan dana bersama dengan bank lain(sindikasi,konsorsium)
3.      Kredit dengan dana luar negeri.

g.      Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk
1.      Cash loan,adalah pinjaman uang tunai yg di berikan oleh bank kepada nasabah nya sehingga dengan pemberian fasilitas ini,bank telah menyediakan dana ( fres money) yang dapat di gunakan oleh nasabah berdsarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kredit.
2.      Non cash loan yaitu fasilitas yang di berikan bank kepada nasabah nya,tetapi atas fasilitas ini bank belum mau mengeluarkan uang tunai.

h.      Kredit Berdasarkan  Wewenang Pemutusan
Berdasarkan wewenang keputusannya kredit di bedakan atas wewenang kantor pusat dan wewenang kantor cabang (kepala devisi dan direksi wilayah)

i.        Kredit Berdasarkan Fasilitas
1.      Committed Facility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank di perjanjikan kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak kepada bank untuk menarik kembali/menagguhkan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumennya.
2.      Uncommitted Fasility,adalah suatu fasilitas yang secara hukum,bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah di perjanjikan.

j.        Kredit Berdasarkan Akad
1.      Pinjaman dengan akad kredit,adalah pinjaman yang di sertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dengan nasabah,yang antara lain mengatur besarnya plafon,suku bunga,jangka waktu,jaminan,cara pelunasan,dan sebagainya.
2.      Pinjaman tanpa akad kredit,adalah pinjaman yang tidak di sertai suatu perjanjian tertulis.

2.1.1.3 kredit menurut tujuan penggunaannya
a)      Kredit konsumtif, kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.
b)      Kredit produktif, kredit yang digunakan untuk tujuan produktif yang dapat meningkatkan nilai guna. Kredit produktif terdiri dari:
i.      Kredit investasi,kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang modal tetap dan tahan lama. Seperti mesin pabrik tanah kendaraan, dan lain lain.
ii.      Kredit modal kerja (kredit exploitasi / modal lancar / working capital) , kredit yang ditujukan untuk membiayai keperluan modal lancar yang habis dalam satu atau beberapa kali proses produksi. Seperti pembelian bahan bahan mentah, gaji pegawai, sewa gedung/kantor, pembelian barang dagangan dan lain-lain.
c)      Kredit likuiditas, kredit yang mempunyai tujuan untuk membantu perusahaan yang sedang dalam        kesulitan likuiditas dalam rangka pemeliharaan kebutuhan minimalnya.

2.1.1.4 Tujuan dan Fungsi Kredit
Rivai (2006:6)mengatakan bahwa “pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dengan kredit,yaitu profitability dan safety”. Profitability yaitu,tujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan dari bunga yang harus di bayar nasabah. Sedangkan safety merupakan keamanan dari prestasi atau fasilitas yang di berikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Tjoekam (1999:3) mengatakan bahwa”dalam perkreditan melibatkan beberapa pihak yaitu: kreditur(bank),debitur(penerima kredit),otorita moneter(pemerintah)dan masyarakat pada umumnya”. Oleh karena itu,tujuan perkreditan bagi setiap pihak yang terkait antara lain:
a)      Bagi Kreditur (bank):
1.      Perkreditan merupakan sumber utama pendapatanya.
2.      Perkreditan merupakan instrument penjaga likuiditas,solvabilitas dan profitabilitas bank.
3.      Kredit dapat memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada.

b)      Bagi Debitur:
1.      Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha semakin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik dari pada sebelumya.
2.      Kredit meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai mana jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
3.      Kredit memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam perusahaan.

c)      Bagi Otorita (pemerintah)
1.      Kredit sebagai instrument moneter
2.      Kredit dapat menciptakan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang memperluas sumber pendapatan Negara.
3.      Kredit sebagai instrument untuk ikut serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha, sehingga terjadi efisiensi dan mengurangi pemborosan didunia ini.

d)     Bagi Masyarakat
1.      Kredit dapat mengurangi pengangguran, karena membuka peluang berusaha, bekerja, dan pemerataan pendapatan.
2.      Kredit dapat meningkatkan fungsi pasar, karena ada peningkatan daya beli.
Sedangkan Abdullah (2005:84) melihat bahwa: tujuan pemberian kredit dari pendekatan mikro ekonomi guna mendapatkan suatu nilai tambah baginasabah maupun bank sebagai kreditur, dan dari pendekatan makro ekonomi melihat pemberian kredit merupakan salah satu instrument untuk menjaga keseimbangan jumlah uamg yang  beredar dimasyarakat”.
Hasibuan (2001:88), menjadi fungsi kredit antara lain sebagai berikut:
1.      Menjadi motivator dan dinamisator
2.      Meningkatkan kegiatan perdagangan dan perekonomian
3.      Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat
4.      Memperlancar arus barang dan jasa
5.      Meningkatkan hubungan internasional
6.      Meningkatkan daya guna (utility) barang.
7.      Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
8.      Memperbesar modal perusahaan
9.      Meningkatkan produktifitas dana yang ada



                                                              VLOG PERTAMA GW

2.1.2 Proses Penyaluran Kredit
2.1.2.1 Pengertian Proses Penyaluran Kredit
       Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi “Proses pemberian kredit adalah sebagai rangkaian tindakan, pembuatan atau pengelolaan yang menghasilkan produk. Kata pemberian sendiri  berarti proses, cara, perbuatan, memberi atau memberikan. Kredit berarti pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.Jadi Proses Pemberian Kredit merupakan rangkaian tindakan atau perbuatan untuk memberikan pinjaman uang dengan pembayaran secara mengangsur”.

2.1.2.2 Prosedur Kredit
       Prosedur pemberian kredit juga sangat penting dalam proses pemberian kredit. Prosedur merupakan cara yang harus dilakukan sebelum kredit diberikan yang tersusun secara berurutan. Prosedur tersebut merupakan syarat-syarat atau petunjuk tindakan yang harus  dilakukan sejak diajukannya permohonan sampai lunasnya pembayaran kredit. Menurut Kasmir (2009, 115-119) prosedur pemberian kredit  secara umum oleh badan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas-berkas
       Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam proposal kemudian, dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit  hendaknya berisikan latar belakang usaha, maksud dan tujuan kredit, besarnya kredit, jangka waktu, dan jaminan kredit.
2. Penyelidikan berkas pinjaman
     Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan.Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan.
3. Wawancara I
      Penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank ingginkan.Wawancara juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan sebenarnya.
4. On the Spot
       Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau  berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan, kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
            Merupakan kegiatan perbaikan berkas bila masih ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6. Keputusan kredit
          Yakni menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Bila ditolak, maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.
7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
       Sebelum kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangi akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan antara bank dengan debitur secara langsung, atau dengan melalui notaris.
8. Realisasi kredit
       Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9. Penyaluran/ atau penarikan kredit
       Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai  realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
Prosedur pemberian kredit dapat dilakukan mulai dari pengajuan berkas pinjaman yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur, penyelidikan berkas pinjaman atas syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak kreditur, wawancara I untuk mengetahui  kebutuhan debitur yang sebenarnya,  on the spot atau peninjauan ke lokasi mengenai jaminan yang diberikan dan mencocokan dengan hasil wawancara I, dilanjutkan wawancara II yang berfungsi untuk  melengkapi berkas-berkas yang kurang pada saat peninjauan di lokasi, keputusan kredit yang berarti pernyataan diterima atau ditolak atas pengajuan kredit oleh debitur, penandatanganan  akad perjanjian antara  pihak bank dan calon peminjam, kemudian realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan  membuka rekening di bank dan yang terakhir adalah penyaluran kredit  sebagai realisasi dari pemberian kredit oleh bank.

2.1.2.3 Kredit Pensiun
       Dari penjelasan mengenai kredit dan pensiun yang telah dikemukakan pada uraian sebelumnya kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada para pensiun yang berasal dari lingkungan pensiunan Pegawai  Negeri Sipil, pejabat negara, tentara, pegawai BUMN, yang akan mendapat tunjangan pensiun dari pemerintah atau jandanya yang didasari oleh perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Pengelola Dana Pensiun. Kredit pensiun biasanya bersifat konsumtif,  dimana seorang pensiun mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman di lembaga perbankan biasanya digunakan untuk biaya membangunan rumah, biaya sekolah anak, atau sekedar untuk keperluan sehari-hari. Bagi para pensiunan yang menggunakan kredit pensiun untuk kegiatan usaha maka sifat kredit berubah menjadi kredit  pensiun produktif, karena pinjaman yang diberikan oleh pihak bank  dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk kemajuan usahanya. Pihak
bank juga sangat mengharapkan bahwa pinjaman yang diberikan oleh pensiunan dapat digunakan untuk kegiatan yang positif dan menghasilkan. Hal tersebut akan lebih menigkatkan kesejahteraan taraf hidup para pensiunan.

2.1.2.4 Proses Penyaluran Kredit Pensiun
       Dengan demikian proses pemberian kredit pensiun dapat  diartikan sebagai proses atau langkah langkah yang dilakukan oleh pengelola pemsiun yang bekerja sama dengan lembaga keuangan yang berperan sebagai kantor bayar tunjangan pensiun dari pemerintah untuk memberikan kepercayaannya berupa pemberian pinjaman kepada pensiunan yang berasal dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil,
pejabat negara, tentara, pegawai BUMN, dengan jaminan dan jangka waktu sesuai kesepakatan yang disertai dengan balas jasa berupa bunga atau hasil.

2.1.3  Pengertian Bank
       Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
       Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
       Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian bank menurut para ahli:
THOMAS SUYATNO
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
T. SUNARYO
Bank adalah  lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, embiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
UU No. 14/1967 PASAL 1
bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
GUNARTO SUHARDI
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana – dananya
RACHMADI USMAN
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak
SULAD S. HARDANTO
Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check
M. ZAMRONI S.Pd
Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit
DRS. T. GILARSO, SJ
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

2.1.3.1  Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran 
islam tentang hukum riba).

2.1.3.2 Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2.      Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3.      Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

2.1.3.3 Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri.Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit.Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1.      Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan
ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2.      Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia
(KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3.      Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga
pinjamannya.

PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank

2.1.4 Pengertian Nasabah
Arti nasabah pada lembaga perbankan sangat penting.Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Menurut Djaslim Saladin dalam bukunya ˝Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran Bank˝ yang dikutip dari ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah orang atau badan yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank˝.(Saladin, 1994).
Komaruddin dalam ˝Kamus Perbankan˝ menyatakan bahwa ˝Nasabah adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran atau deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank˝. (Komaruddin, 1994).
Dari pengertian di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa “Nasabah adalah seseorang ataupun badan usaha (korporasi) yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman dan melakukan transaksi simpanan dan pinjaman tersebut pada sebuah bank“.

BAB 3
Metode Pelaksaan PKL
3.1. Tempat dan waktu
A.    Tempat PKL
Praktek  Kerja  Lapangan  (PKL)  yang  dilaksanakan  yaitu  pada  Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN),  yang  beralamat  di  Jl. Tentara Gene Pelajar No 23. Kota Blitar, Jawa Timur – 66111 Telp. (0342) 801014
B.     Waktu Pelaksanaan PKL
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 1 November  2016  sampai dengan tanggal 30 November 2016.

3.2. Metode Pelaksanaan PKL
A.    Tabel 1 Rencana Kegiatan PKL
No
Rencana PKL
Minggu ke -
I
II
III
IV
1
Pengenalan dan beradaptasi dengan lingkungan kerja

a

a


2
Mempelajari profil Bank BTPN KCP BLITAR
a
a
a

3
Mempelajari tugas yang akan dikerjakan selama PKL mengenai tugas yang diberikan oleh bagian Pemasaran

a

a

a

a
4
Melaksanakan tugas yang diberikan selama  PKL

a

a

a

a
5
Pembuatan laporan PKL


a
a


  
B.     Tabel 2 Pembagian kegitan PKL

No.

Hari dan Tanggal
Pukul

Jenis kegitan yang dilakukan
Datang
Pulang

1

Selasa, 02 November 2016

08.00

15.00
·         Pengenalan unit organisasi
·         Pengenalan lingkungan dan struktur perusahaan

2

Rabu, 03 November 2016

08.00

15.00
·         Foto copy dokumen
·         Scan dokumen
·         Pengkinian data
3
Kamis, 04 November 2016
08.00
15.00
·         Pengkinian data
4
Jumat, 05 November 2016
08.00
15.00

·         Pembaharuan berkas
·         Pengkinian data

5


Senin, 07 November 2016

08.00

15.00
·         Pengkinian data
·         Pembaharuan berkas
·         Foto copy dokumen nasabah

6

Selasa, 08 November 2016

08.00

15.00
·         Pengenalan terhadap para marketing Bank BTPN
·         Pengkinian data

7

Rabu, 09 November 2016

08.00

15.00
·         Memperhatikan kegiatan  marketing
·         Penataan berkas nasabah

8

Kamis, 10 November 2016

08.00

15.00
·         Memperhatikan kegiatan  marketing
·         Penataan berkas nasabah
9
jumat, 11 November 2016
08.00
15.00
·         Pengelolahan data
10
Senin, 14 November 2016
08.00
15.00
·         Terjun langsung kenasabah
11
Selasa, 15 November 2016
08.00
15.00
·         Pengamblan berkas pengajuan kredit

12

Rabu, 16 November 2016

08.00


15.00

·         Pengkinian data
13
Kamis, 17 November 2016
08.00
15.00
·         Pengarsipan
·         Pengelolahan data
14
Jumat, 18 November 2016
08.00
15.00
·         Scan dokumen
·         Foto copy dokumen
15
Senin, 21 November 2016
08.00
15.00
·         Terjun langsung kenasabah

16

Selasa, 22 November 2016

08.00

15.00
·         Apsensi nasabah
·         Penataan dokumen
·         Foto copy dokumen
17
Rabu, 23 November 2016
08.00
15.00
·         Mencari materi laporan
18
Kamis, 24 November 2016
08.00
15.00
·         Mencari materi laporan
19
Jumat, 25 November 2015
08.00
15.00
·         Mencari materi laporan
20
Senin, 28 November 2016
08.00
15.00
·         Mencari materi laporan
21
Selasa, 29 November 2016
08.00
15.00
·         Pengelolahan data
·         Pengkiniaan data
22
Rabu, 30 November 2016
08.00
15.00
·         Perpisahan kepada staf bank BTPN

3.3. Jenis dan Sumber Data
Metode pengumpulan data merupakan prosedur yang sistematik denga memperhatikan penggarisan yang telah ditentukan. Metode yang digunakan untuk mendapatkan data yang diperlukan sebagai berikut:
A.    Observasi
Observasi merupakan pengamatan yang dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena sosisal dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan. Berdasarkan pengertian diatas maka peneliti melakukan observasi langsung kelokasi wilayah penelitian di Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar.
B.     Dokumentasi  
Dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mencari data penelitian yang berupa catatan, transkip, buku, notulen, agenda, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam penelitian ini instrument yang dilakukan menggunakan pedoman dokumentasi perusahaan bank (catatan dokumentasi). Catatan dokumentasi yaitu alat bantu yang digunakan untuk merekam data-data  dari arsip dokumentasi yang berkaitan.
3.4.Batasan Istilah
Agar didalam pemecahan masalah nanti tidak terjadi pembiasan dalam pembahasan, maka didalam penelitian ini perlu adanya pembatasan masalah. Adapun pembatan masalah dalam penelitian ini yaitu : PROSES PENYALURAN KREDIT NASABAH PADA BANK BTPN PURNA BAKTI KC BLITAR.
3.5. Jadwal Kegiatan PKL

Hari PKL
Jam PKL
Jam Istirahat PKL
Senin – Jumat
08.00 WIB – 15.00 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1Hasil Kegiatan
            4.1.1    profil Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar
Berikut ini adalah profil Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar sampai pada tahun 2016:
            Alamat            : JL. Tentara Gene Pelajar  Nomor  38
            Kota                : Blitar
            Provinsi          : Jawa Timur
            Bank Tabungan Pensiunan Nasional disingkat Bank BTPN terlahir dari 7 pemikiran dalam satu perkumpulan  pegawai pensiun militer pada tahun 1958 di Bandung. Ketujuh serangkai tersebut kemudian mendirikan perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai perkumpulan sebagai yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik angkatan bersenjata republic Indonesia maupun sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir.
            Berkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat maupun mitra usaha, pada tahun 1986 para anggota perkumpulan BAPEMIL membentuk PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan izin usaha sebagai Bank Tabungan dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan untuk melanjutkan kegiatan usaha BAPEMIL. Berikutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( sebagaimana selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, maka pada tahun 1993 status Bank BTPN diubah dari Bank Tabungan menjadi Bank Umum melalui surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993. Perubahan status Bank BTPN tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam surat Bank Indonesia No. 26/5/UPBD/PBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status perseorangan sebagai Bank Umum. Sebagai Bank Swasta Nasional yang semula memiliki status sebagai Bank Tabungan kemudian berganti menjadi Bank Umum pada tanggal 22 Maret 1993, Bank BTPN memiliki aktivitas pelayanan operasional kepada nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Namun aktivitas utama Bank BTPN adalah tetap mengkhususkan kepada pelayanan bagi para pensiunan dan pegawai aktif, karena target market Bank BTPN adalah para pensiunan.
            Dalam rangka memperluas kegiatan usahanya, Bank BTPN bekerja sama dengan  PT Taspen, sehingga Bank BTPN tidak saja dapat memberikan pinjaman dan pemotongan cicilan pinjaman, tetapi juga dapat melaksankan “Tri Program Taspen”, yaotu pembayaran Tabungan Tua, Pembayaran Jamsostek dan Pembayaran Uang Pensiunan. Terhitung tanggal 12 Maret 2008 Bank BTPN telah listing di bursa efek Jakarta ( BEJ ) ( sekarang bursa efek indonesia ) dan resmi menyandang gelar tbk ( terbuka ). Dan pada tanggal 14 Maret 2008, texas Pasifik Group (TPG ) resmi mengakui saham Bank BTPN sebesar 71,61%. Dibawah ini jajaran dewan komisaris dan direksi yang ada di Bank BTPN :

1.      Komisaris Utama : Dorojatun Kuntjoro-Jakti ( Independen )
2.      Komisaris             : Asish Jaiprakash Shastry
3.      Komisaris             : Ranvir Dewan
4.      Komisaris             : Sunata Tjiterosampurno
5.      Komisaris             : Harry Hartono ( Independen )
6.      Komisaris             : Irwan Mahjudin Habsjah
7.      Direktur Utama    : Jerry Ng
8.      Direktur                : Ongki Winatjati Dana ( Wakil Direktur Utama )
9.      Direktur                : Djemi Suhenda ( Wakil Direktur Utama )
10.  Direktur                : Arief  Harris Tandjunng
11.  Direktur                : Mulia Salim
12.  Direktur                : Anika Faisal
13.  Direktur                : Asep Nurdin Alfallah
14.  Direktur                : Kharim Indra Gupta Siregar
15.  Direktur                : Hadi Wibowo
16.  Direktur                : Mahdi Syahbudin
Selain dewan komisaris dan direksi dibawah ini merupakan produk dan layanan yang ada di Bank BTPN :
1.      BTPN Taseto Premium
2.      BTPN Taseto Bisnis
3.      BTPN Taseto Mapan
4.      BTPN Deposito Berjangka
5.      BTPN Deposito Bonus
6.      BTPN Deposito Maxima
7.      BTPN Deposito Fleksi
8.      BTPN Giro
9.      Tabungan Pensiun Sejahtera
10.  Kredit Pensiun Sejahtera Plus
11.  Kredit Pensiun Sejahtera 6
12.  Paketmu ( Kredit )
13.  Taseto ( Tabungan )
14.  Tabungan Citra IB
15.  Tabungan Taseto Premium  IB
16.  Deposito Berjangka IB
Visi dan Misi Bank BTPN Purna Bakti :
Visi :
“Menjadi Bank mass market terbaik, mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia.”
Misi :
“Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti.”
4.1.2 Struktur Organisasi pada Bank BTPN Purna Bakti KCP Blitar
Struktur organisasi akan membantu pimpinan dalam menentukan suatu alur kerja yang teratur dan terarah dimana setiap bagian dapat bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan. Struktur organisasi yang baik akan memudahkan karyawan untuk mengetahui kepada siapa masing-masing individu bertannggung jawab dan sampai sejauh mana tanggungjawab dan tugas yang dibebankan pada mereka.

4.2 Pembahasan Kegiatan.
            4.2.1 Strategi pemasaran
            Strategi Promosi ( promotion ) dalam perbankan hampir sama dengan strategi pemasaran produk barang, antara lain meliputi:
1.      Periklanan ( advertising ), memilih media social sesuai dengan kebutuhan serta keefektifan.
2.      Promosi Penjualan ( sales promotion )
3.      Penjualan Perorangan ( personal selling )
Tenaga penjualan (sales) merupakan asset perusahaan yang paling produktif dan mahal.Maka diperlukan manajemen yang baik dalam pelaksanaannya.
Adapun langkah langkah penting pemasaran yaitu:
·         Prospecting & Qualifying, mengidentifikasikan pelanggan potensial, biasanya menghubungi banyak calon namun hanya beberapa atau satu yang jadi.
·         Preaproach, mempelajari tentang organisasi dan calon pembeli sebelum menemui calon.
·         Approach, langkah dimana sales harus mengetahui bertemu dan menegur pembeli untuk mendapatkan hubungan sebagai awal.
·         Presentation & Demonstration, langkah dimana sales menjelaskan tentang produk.
·         Handing Objection, mencari dan menghilangkan untuk membeli.
·         Closing, langkah dimana sales meminta order.
·         Follow-up, sales menindaklanjuti untuk meyakinkan pelanggan.
4.2.2 Produk Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
PT. Bank BTPN Purna Bakti Cabang Blitar  memberikan fasilitas perbankan dalam segmen usaha Bisnis Pensiun berupa tabungan maupun kredit pensiun, produk dan layanannya adalah sebagai berikut:
A.    Produk usaha bisnis pensiun PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
1)      Tabungan pensiun
Tabungan pensiun pada PT. Bank BTPN Purna Bakti diberi nama dengan Tabungan Citra Pensiun. Tabungan Citra Pensiun merupakan produk tabungan yang diperuntukkan khusus bagi nasabah pensiunan.
2)      Kredit pensiun
a)      Kredit Pensiun Regular
Pensiunan termasuk pensiunan janda/ duda dengan usia minimal 25 tahun maksimal 75 tahun yang menerima uang pensiun dari pemerintah/ BUMN/ BUMD/ Swasta. Produk  dari kredit pensiun regular bernama Kredit Pensiun Sejahtera. Kredit Pensiun Sejahtera merupakan fasilitas kredit yang dirancang khusus bagi para pensiunan. Produk ini menawarkan pilihan jangka waktu kredit 1-120 bulan, dengan plafon kredit minilah Rp. 2 juta maksimal Rp 300 juta disesuaikan dengan gaji pensiun yang didapat serta proses pembayaran yang mudah.
b)  Kredit Pra Pensiuan Kredit Pra Pensiun merupakan kredit yang diberikan kepada PNS, Pegawai Lembaga Negara, pegawai BUMN/ BUMD, Swasta yang <6 bulan menjelang pensiun. Produk Kredit Pra Pensiun pada PT. Bank BTPN Purna Bakti yaitu:
1.      Kredit Pensiun Sejahtera
Fasilitas kredit khusus pensiun/veteran (termasuk janda/duda dari pensiun/veteran) dengan angsuran tetap mencangkup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama peroide tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari manfaat pensiun (MP) bulanan.
2.      Kredit Pensiun Sejahtera Plus
       Fasilitas kredit khusus pegawai yang akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun dengan penangguhan pembayaran pokok dan bunga (grace period) maksimal 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pelunasan sekaligus bersumber dari manfaat Tabungan Hari Tua (THT) setelah masa grace period berakhir atau kredit jatuh tempo.
*grace period:masa tidak mengangsur (pokok dan bunga) yang diberikan oleh kreditur kepada debitur sebagai mana tercantum dalam persetujuan dan perjanjian kredit pensiun.
3.      Kredit Pensiun Sejahtera 6
       Fasilitas kredit yang khusus untuk pegawai yang akan memasuki usia pensiun maksimal 6 bulan menjelang pensiun dengan grace periodmaksimal 6 (enam) bulan yang dilanjutkan dengan pembayaran bunga selama masa grace periodyang bersumber dari manfaat THT serta angsuran tetap mencangkup pokok dan bunga selama periode yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari MP bulanan.
4.      Kredit Pensiun Sejahtera 24
Kredit Pensiun Sejahtera 24 merupakan fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pegawai yang maksimal 24 bulan akan memasuki masa pensiun.

b) Jangka Waktu Kredit
1. Kredit Pensiun Sejahtera
        i.            Saat akan kredit usia debitur minimal 25 Tahun.
      ii.            Jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 120 bulan
    iii.            Jangka waktu  kredit harus kelipatan 6 bulan
    iv.            Usia Debitur <66 tahun, jangka waktu maksimal 120 bulan
      v.            Usia Debitur >=66 tahun, jangka waktu maksimal 96 bulan
            2. Kredit Pensiun Sejahtera Plus
            Jangka waktu minimal 1 bulan-maksimal 6 bulan
3.Kredit Pensiun Sejahtera 6
i. Jangka waktu minimal 18 bulan-maksimal 120 bulan (harus kelipatan 6 bulan)
ii. Jangka waktu sudah termasuk grace period(maksimal 6 bulan)
a)      Plafond Kredit
Plafond kredit minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 300 juta. Bagi debitur yang diberikan total fasilitas kredit(fasilitas ke 1 dan fasilitas ke 2) lebih dari Rp 100 juta , maka diharuskan untuk melengkapi formulir pernyatan kesehatan.
b)     Suku Bunga Kredit
Tabel 4.2.2
Suku Bunga Kredit Pensiun Bank BTPN Purna Bakti
Jangka Waktu
Suku Bunga – flat pm
Baru/Take over
Pembaharuan/Top Up
s/d 2 tahun
0,99%
0,89%
>2 s/d 5 tahun
1,10%
1,10%
>5 tahun
1,30%
1,30%
Sumber: Induction pension for credit acceptance Bank BTPN 2016

4.2.3.1 Proses Penyaluran Kredit Pensiun
Pelaksanaan kredit Bank di BTPN adalah Credit Acceptance (CA) yang bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan keabsahan data serta dokumen kredit yang diterima dari calon Debitur. Adapun proses penyaluran atau pencairan kredit pensiun antara lain:
1)      Collecting dan check kelengkapan dokumen
CA menerima dokumen-dokumen persyaratan kredit baik dokumen inti maupun dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan kriteria masing-masing produk dari calon debitur.
2)      Interview dan simulasi
Wawancara dilakukan untuk verifikasi validitas informasi dan memastikan kebenaran identitas, kecocokan dan konsistensi informasi lisan dengan dokumen yang telah diberikan serta kapasitas kelayakan dan kesehatan calon debitur.Sedangkan simulasi dilakukan untuk mengetahui berapa maksimum plafond dan jangka waktu fasilitas kredit.
3)      Pembukaan Rekening
Apabila belum memiliki rekening/CIF maka calon debitur diminta melakukan pembukaan rekening/CIF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
4)      Input Data Pinjaman
CA melakukan penginputan seluruh data kredit sesuai dokumen dan hasil wawancara pada menu yang telah disiapkan.
5)      Verifikasi dan checking
       Verifikasi dilakukan dengan beberapa hal antara lain mencocokan dokumen fotocopi (KTP,NPWP,Carik/buku tabungan) dengan dokumen aslinya, mencocokan wajah calon debitur dengan foto data yang ada(KTP&SKEP), memeriksa dan mencocokan.kewajaran tanggal lahir dan data lainnya.selain hal tersebut verifikasi kepada mitra kerja (Depen/kantor bayar) wajib bagi debitur take over dan walk in non BTPN sedeangkan bagi debitur janda/duda terusan wajib melakukan verifikasi ke PT.Taspen. apabila dokumen yang diterima maka survey ke alamat tinggal perlu dilakukan.
6)      Approfal dan persaetujuan kredit
       Mekanisme persetujuan kredit pensiun yaitu:
1.      persetujuan tingkat 1, diberikan jika seluruh kriteria utama dan kondisi kredit yang dipersyaratkan dipenuhi serta dokumen telah lengkap dan absah.
2.      Persetujuan tingakat 2, diberikan kepda pejabat pemutus kredit.
3.      Proses penolakan permohonan kredit dilakukan jika permohonan kredit tidak sesuai dengan RAC dan atau terdapat ketidakabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
7)      Percetakan dan penandatanganan dokumen
       Percetakan dokumen kredit dilakukan CA setelah mendapatkan persetujuan kredit yang diperoleh, antara lain:
1.      Aplikasi dan ketentuan umum kredit pensiun
2.      Tanda terima dokumen
3.      Surat kuasa potong gaji
4.      Jadwal angsuran
5.      Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar angsuran
6.      Surat pemberitahuan suku bunga kredit

4.2.3.2 Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Pensiunan untuk Mendapatkan Kredit pada PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
a.Dokumen Inti
       Pensiun yang berada di bawah pengelolaan Dapen Taspen maupun Asabri dengan kode produk pinjaman KPN, KPP dan KNN wajib menyertakan dokumen inti berupa SKEP Pensiun asli yang dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank.Bagi pinjaman dengan kode produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti yaitu SKEP Pensiun atau dokumen pengurusan pensiun sebagai penganti SKEP pensiun yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Sementara bagi pensiunan yang bukan merupakan Dapen Taspen atau Asabri pinjaman dengan kode produk KPN, KPP dan KNN penyertaan dokumen SKEP pensiun asli jika tidakada dapat diganti dengan copy SKEP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang, apabila sampai copy SKEP yang telah dilegalisir juga tidak ada maka harus disertakan dokumen tambahan berupa surat pernyataan tidak pindah gaji kantor bayar BTPN yang diketahui dan disetujui Dapen. Pinjaman dengan kode produk KMT dan KMP penyertaan dokumen inti harus SKEP pensiun asli dan dokumen kepengurusan pensiun.
b.Dokumen Pelengkap
Dokumen pelengkap yang digunakan di PT Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar terdiri dari aplikasi permohonan kredit yang dilengkapi oleh pihak bank dan ditandatangani debitur, kartu identitas debitur yang biasanaya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah di foto copy, pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar, kartu keluarga, menyertakan foto copy kartu NPWP apabila pinjaman > Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku, informasi gaji pensiun terakhir bisa bersumber dari foto copy carik, buku gaji atau buku tabungan, khusus debitur kode produk KMT dan KMP dilengkapi dokumen pendukung pengurusan pembayaran uang pensiun, danterakhir khusus debitur kode KMP dilengkapi rincian uang THT dan rincian manfaat pensiun bulanan yang akan diterima debitur dari Dapen.
C.Dokumen yang diperkenankan TBO (To Be Optained)
dokumen susulan Dokumen  yang diperbolehkan  untuk  susulan  adalah  dokumen  yang  berupa SKEP AsliPensiun bagi Debitur Take Over dengan kode produk KPN,  KPP,  dan  KNN,  foto  copy  kartu  NPWP  untuk keseluruhan pinjaman  di  >  Rp.  50  juta  atau  sesuai  ketentuan  yang  berlaku. Jika syarat tersebut sudah dimiliki oleh debitur diharapkan segera dilakukan pengurusan  dengan  pihak bank  maksimal  TBO  1  bulan  sejak  tanggal pencarian kredit.
d.Dokumen Hukum
       Kredit  pensiun  dengan  kode  produk  KPN,  KPP,  dan  KNN menggunakan dokumen baru yang dicetak melalui Microsoft Excel oleh oleh  bank  yaitu,  aplikasi  dan  ketentuan  umum kredit  pensiun  yang dicetak  bolak-balik  (tidak  boleh  dicetak  terpisah)  dengan  ketentuan  KETUM dicetak melalui percetakan atau print dari komputer dan form aplikasi   setelah   diisi   lengkap   kemudian   di   print dibalik   lembar KETUM,  tanda  terima  dokumen  SKEP  atau  kepengurusan  SKEP  yang  telah   diserahkan   pihak   debitur   kepada   kreditur   sebagai   jaminan kreditnya,  surat  pernyataan  IIR  (khusus  untuk  debitur  IIR  >  70  %)  IIR  merupakan surat pernyataan debitur Non PKS atau copy SKEP legalisir,  surat  pernyataan Take  Over apabila  debitur  yang  mengajukan  pinjaman  di  Bank  BTPN  sebelumnya  telah  meminjam  uang  di  bank lain,  surat  kuasa  potong  gaji  bagi  debitur  dengan  kode  produk  KPP,  lembar wawancara yang sebelumnya telah dilakukan proses wawancarakepada  debitur  pada  saat  pengajuan  kredit  berlangsung,  daftar  rencana pembayaran  yang  disajikan  dalam  bentuk  tabel  jadwal  pembayaran angsuran secara anuitas, lembar hasil Checking di Bank Indonesia, dan Document Check  List (DCL)  atas  kelengkapan  persyaratan  dokumen hukum.
       Dokumen   hukum   pada   debitur   dengan   kredit   pra   pensiun sebenarnya juga hampir sama dengan syarat pada kredit pensiun regular dokumen  baru  juga  dicetak  manual menggunakan Microsoft  Excelyaitu,  ketentuan  yang  diberlakukan  juga  sama  bahwa aplikasi  dan Ketentuan  Umum  (KETUM)  kredit  pensiun  yang  dicetak  bolak-Balik (tidak boleh   dicetak   terpisah)   dengan   ketentuan   KETUM   dicetak melalui  percetakan  atau  print  dari  komputer  dan  from  aplikasi  setelah diri  lengkap  diprint  dibalik  lembar  KETUM,  adanya  tanda  terima dokumen SKEP, surat pernyataan IIR, form wawancara, hasil checking dari  Bank  Indonesia, Document Check  List (DCL)  dan  daftar  rencana pembayaran  anggsuran.  Pembedanya  adalah  pada  kredit  pra  pensiun terdapat surat pernyataan Tunjangan Hari Tua (THT).

4.2.4 Hambatan-hambatan Proses Penyaluran Kredit Pensiun dan Cara mengatasinya.
A. Hambatan-hambatan proses penyaluran kredit
Hambatan-hambatan Proses Pemberian Kredit PensiunHambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank BTPN Cabang Blitar dalam memberikan kredit kepadapensiunan diantaranya adalah :
1.      Hambatan Internal
Biaya kredit pensiun
Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Bank BTPN bahwa biaya kredit yang ditapkan pada PT. Bank BTPN Purna Bakti Cabang Blitar cukup tinggi, hal tersebut dikarenakan oleh premi asuransi yang harus dibayar pensiunan cukup besar meninggat resiko yang dihadapi atas kredit yang ditujukan kepada pensiun juga tinggi.
2.      Hambatan Eksternal
Keterbatasan informasi yang diterima oleh calon debitur atas mekanisme pengajuan kredit pensiun. Contoh di lapangan, kebanyakan calon debitur di PT. Bank BTPN Purna Bakti Ialah para pensiunan yang usianya sudah tidak muda lagi, tingkat pemahaman atas informasi dari bank tentang prosedur pengajuan

B.     Cara Mengatasi Hambatan-hambatan Proses Pemberian Kredit Pensiun
a.       Hambatan Internal
Untuk mengatasi tingkat bunga Asuransi yang ada di Bank BTPN Purna Bakti yang begitu membebani para debitur dalam melakukan kredit. Bank BTPN Purna Bakti bekerjsama dengan 3 pihak Asuransi jiwa yang bias dipilih oleh para debiturdalam melakukan kredit di Bank BTPN Purna Bakti KC Blitar.
b.      Hambatan Eksternal
Mengadakan sosialisasi mengenai pinjaman kredit yang dilaksanakan secara rutin di Bank BTPN maupun di rumah pensiunan, tujuannya untuk memberikan informasi mengenai produk dan pelayanan PT. Bank BTPN Purna Bakti beserta persyaratan dan mekanisme pemberian kredit.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
       Hasil penulisan laporan PKL dapat di simpulkan sebagai berikut:
1.      Strategi pemasaran
a)      Periklanan ( advertising ), memilih media social sesuai dengan kebutuhan serta keefektifan.
b)      Promosi Penjualan ( sales promotion )
c)      Penjualan Perorangan ( personal selling )
2.      Produk usaha bisnis pensiun PT. Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar
a)      Tabungan pensiun
b)      Kredit Pensiun
1.      Kredit Pensiun Regular
2.      Kredit Pensiun Non Regular
a.       Kredit Pensiun Sejahtera
b.      Kredit Pensiun Sejahtera Plus
c.       Kredit pensiun Sejahtera 6
d.      Kredut Pensiun 24
3.      Proses  Penyaluran Kredit
a)      Collecting dan check kelengkapan dokumen
b)      Interview dan simulasi
c)      Pembukaan rekening
d)     Input data pinjuaman
e)      Verifikasi dan checking
f)       Approfal dan oersetujuan kredit
g)      Percetakan dan penandatanganan dokumen
4.      Hambatan-hambatan proses penyaluran kredit
a)      Hambatan internal yaitu mengenai Biaya kredit Pensiun yang diberikan terlalu tinggi.
b)      Hambatan Eksternal yaitu keterbatasan informasi yang diterima oleh debitur atas mekanisme untuk pengajuan kredit.
5.2 SARAN
            Berdasarkan hasil pembahasan laporan yang telah disampaikan oleh penulis, menunjukan bahwa proses penyaluran kredit yang ada di Bank BTPN Purna Bakti Kantor Cabang Blitar perlu adanya peningkatan jalinan komunikasi yang baik dengan para pensiun dan calon debitur  mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pengajuan kredit lebih jelas dan mudah diterima oleh para kreditur. Meningkatkan pelayanan kepada para pensiun dan menjaga hubungan baiuk antara mitra kerja untuk perkembangan usaha bersama

7 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Halo,

    Kami adalah Organisasi Kristen yang dibentuk untuk membantu orang-orang dalam kesulitan keuangan. Jadi jika Anda sedang mengalami kesulitan keuangan atau Anda berada dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda perlu pinjaman untuk melunasi utang Anda atau melunasi tagihan Anda, memulai bisnis yang bagus, atau Anda menemukan sulit untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini melalui email charitykings2@gmail.com untuk Alkitab mengatakan "Lukas 11:10 Setiap orang yang meminta menerima; dia yang mencari, dan kepada dia yang mengetuk pintu akan terbuka ". Jadi jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja karena Yesus sama kemarin, hari ini, dan selamanya. Tolong ini untuk orang-orang yang berpikiran serius dan takut akan Tuhan. Hubungi kami sekarang melalui

    charitykings2@gmail.com

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  4. PEMBERITAHUAN NOTICE NOTICE.
    Saatnya kita semua mulai mencari diri sendiri, nama saya Hussein Anwar dari Surabaya, Indonesia. Namun saat ini tinggal di Kuala Lumpur Malaysia dengan dua daugthers saya.
    Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran dan mendorong semua orang di sini. Mendapatkan pinjaman online tidak semudah kelihatannya, saya mendapat pinjaman online pertama saya di tahun 2011 setelah saya kehilangan istri saya untungnya bagi saya saya dapat bertemu dengan pembayaran saya dan saya melunasi pinjaman dalam waktu yang tepat. Pada bulan Oktober 2017 saya membutuhkan uang untuk membiayai kembali bisnis saya tetapi saya sudah kehilangan kontak dengan perusahaan yang memberi saya pinjaman. Saya mencoba mencari online tetapi saya akhirnya mempercayai sebuah perusahaan pinjaman tanpa iuran, saya telah kehilangan lebih dari Rp25.000.000 sebelum saya menyadari. Saya mendorong semua orang untuk berhati-hati dan pintar ketika mencari pinjaman online, tanda-tandanya jelas TIDAK, saya ulangi DO tidak mempercayai perusahaan peminjam yang menggunakan domain email gratis seperti. @ gmail.com .... @ yahoo.com ...... @ outlook.com atau ...... @ hotmail.com. mereka semua palsu. tidak ada perusahaan pinjaman nyata yang menggunakan surat semacam itu.
    Pada bulan Mei 2018, saya mendapat surat dari pos blog dan ketika saya menghubungi saya, saya mendapatkan pinjaman dalam waktu 48 jam setelah menyelesaikan proses verifikasi saya. Terima kasih FINANSIAL GLOBAL ..
    jika Anda memerlukan pinjaman bisnis mendesak atau pinjaman pribadi, Anda dapat menghubungi perwakilan pinjaman saya, seorang wanita yang baik dengan nama Sarah Harvey. Saya yakin sebagian besar dari kita mengenalnya karena dia telah membantu banyak orang dari negara kita.
    Email.- sarahharvey@myglobalfinancefund.com
    TOLONG jangan hubungi dia jika Anda tidak dapat membayar kembali pinjaman Anda atau berniat melarikan diri setelah mendapatkan pinjaman Anda ..
    silakan teman-teman, semoga Anda semua yang terbaik, Anda dapat menghubungi saya untuk info lebih lanjut dan bantuan melalui email saya. husseinanwar150@gmail.com
    Terima kasih

    BalasHapus
  5. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  6. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus
  7. Halo pemirsa di seluruh dunia, Ada kabar baik untuk Anda semua hari ini dapatkan kartu ATM Kosong Anda yang berfungsi di semua mesin ATM di seluruh dunia. Kami memiliki program khusus kartu ATM yang dapat digunakan untuk meretas mesin ATM, kartu ATM dapat digunakan untuk menarik di ATM atau geser, di toko dan POS. Kami memberikan kartu ini kepada semua klien yang tertarik di seluruh dunia, Kami memberikan Kartu ATM Kosong. Apakah Anda ingin menjalani kehidupan yang baik yang dianggap ilegal, cara termudah untuk menjadi jutawan. itu juga memiliki teknik yang membuat CCTV tidak mungkin mendeteksi Anda dan Anda hanya dapat menarik sejumlah $ 5.000 Dolar dalam sehari di Mesin ATM juga tersedia saat pengiriman tunai. Kami memberikan hingga $ 10.000,00 hingga $ 1.000.000,00 Dolar Dengan layanan peretasan jaringan kami. Kami dapat Memulihkan semua uang Anda yang hilang ke Bitcoin dan mata uang Crypto lainnya, penipuan hipotek / realestate, dan ICO palsu dalam waktu 48 jam atau kurang. (Thomas Freddie Hackers) bekerja sama sebagai tim untuk melacak & memulihkan dana kembali dari PENCIPTA internet yang paling sulit. CATATAN!! Kami telah menerima laporan memilukan yang tak terhitung jumlahnya dari penipu terkenal dan kami berhasil memulihkannya kembali melalui kontak thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Hubungi kami di ((Pemulihan Biner. Kelas Universitas. Menyeka Catatan Kriminal, Peretasan FB & IG, Telegram, Muatan & Peretasan Telepon)) membatasi kami dengan pekerjaan Anda & izinkan kami memberi Anda hasil positif dengan keterampilan peretasan kami. Kami bersertifikat dan privasi Anda 100% aman bersama kami. Jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda, Jika Anda membutuhkan layanan peretasan cyber lainnya, kami siap membantu Anda kapan saja, kapan saja, jadi hubungi kami melalui Alamat Email kami: thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Salam
    THOMAS FREDDIE HACKER TANPA BATAS
    Kirim email ke thomasunlimitedhackers@gmail.com
    Motto: Kami menawarkan layanan tercepat dan terpercaya

    BalasHapus