Manajemen Jasa Bank
Disajikan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Perbankan
Dosen Pembina:
M. Adib Mawardi SE.,MM
Disusun oleh:
1. Ryan
Anggara 13106620049 Manajemen
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR BLITAR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Jasa – jasa bank
lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga.
Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang
diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu
transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika
jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank
lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengrtian jasa bank lainnya?
2. Apa keuntungan jasa-jasa bank
lainnya?
3. Apa jenis-jenis jasa–jasa bank
lainnya?
C. Tujuan
Penulisan
1. Menyelesaikan tugas dari mata kuliah
Ilmu Ekonomi Perbankan.
2. Mahasiswa/i dapat memahami
pengertian dari jasa bank lainnya.
3. Mahasiswa/i dapat memahami
keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya..
4. Mahasiswa/i dapat memahami
jenis-jenis dari jasa-jasa bank lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jasa-Jasa Bank
Jasa – jasa bank
lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga.
Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa
bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan
suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya
jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk
mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau
tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank
tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel
yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu,
kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau
Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut
apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis
jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa.
Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah
cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
Sebagaimana yang telah diketahui,
yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah:
a. Memberi kredit, dan
b. Memberikan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran peredaran uang.
Memberi kredit merupakan salah satu
kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana
dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang terhimpun tesebut
selanjutnya diputar kembali untuk ditanam dan dipergunakan oleh masyarakat atau
oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman
atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan lain pihak
dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu
tertentu,[3]dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan,
jika hal itu terjadi dalam bank konvensional, akan tetapi perbankan syari’ah
tidak memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena prinsip yang digunakan
adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena dana tersebut
diputar untuk suatu usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas
pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri.
- Pengiriman uang (transfer),
yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada
masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan
sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan
kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain (dalam
negeri maupun luar negeri).
- Inkaso (collection), adalah
pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkanm atau
menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat
lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta
asing seperti wesel (draft). Cek, kuitansi, surat aksep.
- Pembukaan Letter of
Credit, L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang
diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu tempat
ke tempat lainya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri. Dan ini
juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan didalam perdagangan
luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan menggunakan warkat
berharga yang disebut Letter of Credit(L/C) tersebut.
Dalam prakteknya perbankan syariah
menawarkan jasa-jasa tersebut dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan,
diantaranya:
- Al-Kafalah (Guaranty),
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan
dapat dilakukan dalam hal pembiyaan dengan jaminan seseorang.
- Al-Hawalah (Transfer Service),
merupakan pengalihan utanng dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenala dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
- Ar-Rohn (Mortgage), merupakan
kegiatan menahan salah satu harta milisi peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jamina utang atau
gadai.
- Al-Qordh (Soft and Benevolent
Loani), adalah pemberian harta kepada orang lain ayng dapat ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam literature fiqih klasik, qardh di kategorikan dalam
aqad tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi
komesrial.
Keuntungan
Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan
sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan
denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah
spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak
perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya
dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari
transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari
jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin
meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil
mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di
samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin
banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa–jasa bank.
Perolehan
keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung
suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih
kecil jika di bandingkan dengan kreadit. Di samping factor
risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak
perbankan dapat lebih meningkatkan jasa–jasa banknya. Kemudian yang peling
penting jasa–jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi
simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan
yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan
komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
Biaya administrasi
dikenakan untuk jasa–jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya
administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu.
Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi
lainnya. Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam
negeri maupun transfer ke luar negeri. Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan
dokumen–dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam
kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini
dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan
komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa–jasa
atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan
komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang
bersangkutan. Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan
bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya
iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa
sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya
biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang
digunakannya.Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung
dari banknya. Masing–masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya
tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian
ketat.
C. Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya
Jasa–Jasa Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor
Impor
1. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso.
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel
d. Kuitansi
e. Surat Aksep
f. Deviden
g. Kupon
1) Warkat Inkaso
a) Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b) Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2) Jenis Inkaso
a) Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b) Inkaso masuk, Merupakan kegiatan
yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam
kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang
telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar.
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary.
3. Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box:
Kegunaan Safe Deposit Box:
1) Untuk menyimpan surat-surat berharga
dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2) Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
a. Narkotik dan sejenisnya
b. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1) Bagi Bank
· Biaya sewa
· Uang jaminan yang mengendap
· Pelayanan nasabah
2) Bagi Nasabah
· Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
· Keamanan barang terjamin
4. Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1) Ruang Lingkup Transaksi
· LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
· LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2) Saat Penyelesaian
· Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance LC: adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3) Pembatalan
· Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
· Irrevocable LC:adalah LC yand tidak
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4) Pengalihan Hak
· Transferable LC:adalah LC yang
diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
· Untransferable LC:adalah LC yang
tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5) Pihak advising bank
· General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
· Restricted/Straight LC:adalah LC
yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6) Cara Pembayaran kepada Beneficiary
· Standby LC:adalah surat pernyataan
dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
· Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
· Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh
bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
· Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
· Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian pelayanan kepada
nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jasa – jasa bank
lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa
bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dan.
Ada pun keuntungan
yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan
komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
B. Saran
Diharapkan mahasiswa/i dapat
memahami dan mengerti tentang jasa-jasa bank lainnya dan juga dapat mengetahui materi-materi
yang mencakup d dalam nya.