body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

About

Mahasiswa di UNISBA Since 2013
Topi "TOGA" prioritas utama
Ekonomi - Manajemen
Line ID : ryaaaaannn_

Kamis, 07 Januari 2016

Pph pasal 25

MAKALAH PERPAJAKAN
“PPH PASAL 25”

 

Dosen Pembimbing :
Drs. Anang Dwi P., MM

Di Susun Oleh :
Ryan Anggara                       :           13106620049

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM BALITAR
2014





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang


    Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 25 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 25 adalah Pajak yang dibayar sendiri oleh WP selama tahun berjalan, yang merupakan angsuran dari pajak yang akan terutang untuk satu tahun pajak/bagian tahun pajak, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.

Blitar, 30 November 2014

DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi

Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
Bab II Pembahasan
2.1  Rumusan Masalah
1. Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 25
2. Penentuan besarnya PPh pasal 25
2.2  Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian Pajak Penghasilan PPh pasal 25,
2. Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 25,
3. Menjelaskan Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 25
2.3       Metode Penulisan
            Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pajak Penghasilan

Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.

Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak Penghasilan :
a. Menurut Resmi (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak (p.74).
b. Menurut Kesit (2001), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c. Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d. Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memnberikandefinisi sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.

2.2 Pengertian PPh Pasal 25
l  Adalah Pajak yang dibayar sendiri oleh WP selama tahun berjalan, yang merupakan angsuran dari pajak yang akan terutang untuk satu tahun pajak/bagian tahun pajak.

A. Penentuan Besarnya PPh Pasal 25:
1.        Pajak terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/di LN (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 yang dapat dikreditkan) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
I.         Pajak terutang tahun 2009 besarnya Rp.150.000.000, apabila tidak ada pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain, maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 setiap bulan adalah : 150.000.000 : 12 = 12.500.000
a.       Pajak terutang tahun 2009 besarnya Rp.150.000.000, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta Pajak yang dibayar di luar ngeri tahun 2009 adalah  sebesar Rp. 60.000.000, yang teridiri PPh Psl 21 à Rp. 15.000.000; PPh Psl 22 à 22.000.000; PPh Psl 23 à 16.000.000 dan PPh Psl 24 à 7.000.000.
Perhitungannya : Pajak yg dibayar sendiri :150.000.000 – 60.000.000 = 90.000.000
Maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010 setiap bulan adalah : 90.000.000 : 12 = 7.500.000
Catatan : apabila WP telah membayar PPh Pasal 25 di Bank persepsi atau Kantor Pos (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya), maka tidak wajib melaporkan SSP-nya ke KPP, karena bukti pembayaran tersebut telah dianggap sebagai bukti pelaporan. Tetapi bagi WP yang PPh Pasal 25-nya NIHIL (tidak ada pembayaran/Nol) maka wajib lapor ke KPP dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
A.      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.






Contoh : PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 sebesar Rp. 100.000,- . maka PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Pebruari 2009 (bagi WP OP), besarnya sama dengan PPh Pasal
25 bulan Desember 2008 (Rp. 100.000,-).
1.      Apabila telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk 2 tahun pajak sebelum tahun pajak SPT Tahunan PPh menghasilkan angsuran pajak yang lebih besar dari angsuran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh tersebut, maka besarnya angsuran pajak dihitung berdasarkan SKP tahun pajak terakhir.
2.      Jika dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang menghasilkan angsuran pajak lebih besar daripada angsuran pajak bulan yang lalu, yng dihitung berdasarkan ketentuan tersebut pada point 1, 2, dan 3 diatas, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembaliberdasarkan SKP tahun pajak terakhir dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP.
3.      Apabila PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu lebih kecil dari jumlah PPh yang telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama tahun pajak, maka angsuran pajak untuk setiap bulan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak sebagaimana pada point 2, 3, dan 4 tersebut diatas, sampai dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan untuk bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut.
4. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angusran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu :
a.       WP berhak atas kompensasi kerugian
b.      WP memperoleh penghasilan tidak teratur
c.       SPT PPh tahun lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
d.      WP diberikan perpnajangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
e.       WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran
   bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
F. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP


5. Penentuan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru
Yang dimaksud WP Baru adalah WP yang belum pernah menyampaikan SPT Tahunan, WP yang baru berdiri dalam tahun berjalan dan WP yang diberikan NPWP dalam tahun pajak/berjalan.
a.       WP Baru yang wajib pembukuan à angsurn PPh Pasal 25 didasarkan pada penghasilan netto menurut pembukuan setiap bulan yang disetahunkan (dikalikan 12), dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh, hasilnya dibagi 12.
Contoh : CV Amanda (WP Badan) baru berdiri 2 Maret 2009, Penghasilan Netto bulan Maret tersebut berdasarkan catatan pembukuan, misalnya Rp. 480.000.000.
Perhitungannya à Penghasilan netto setahun : 12 x 480.000.000 = 5.760.000.000
PPh terutang berdasarkan tarif pasal 17 UU PPh adalah : 50% x 28% x 5.760.000.000 = 806.400.000
Dengan demikian angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Maret tsb adalah : 806.400.000 : 12 = 67.200.000
Untuk bulan-bulan berikutnya dihitung kembali didasarkan penghasilan neto bulan yang bersangkutan, sesuai contoh diatas.
b.      WP baru yang menggunakan norma penghitungan/tidak wajib pembukuan (hanya untuk WP OP DN).
Rumusnya : penghasilan bruto dikalikan prosentase norma disetahunkan (dikalikan 12) dikurangi PTKP, selanjutnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPH. Hasilnya kembali dibagi 12.
Tata cara ini diterapkan tiap bulan s.d. akhir tahun pajak.
Contoh : Amir (WP OP) memulai usaha bengkel motor bulan April 2009. Penghasilan bruto bulan April 2009 misalnya Rp. 160.000.000. Prosentase norma perhitungan untuk usaha bengkel motor misalnya 22,5%. Amir Kawin dan punya anak 2 (K/2).
Perhitungannya :
Pengh. netto bln April 2009 menurut norma perhitungan : 22,5% x 160.000.000                                                                                         = 36.000.000
Pengh. Netto setahun : 12 x 36.000.000                     = 432.000.000
PTKP   (K/2)                                                                                        =  19.800.000
Penghasilan Kena Pajak                                                                      = 412.200.000
PPh terutang :
5% x 50.000.000                     = 2.500.000
15% x 200.000.000                 = 30.000.000
25% x 162.200.000                 = 40.550.000
Jumlah                                     = 73.050.000
Maka angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan April tersebut adalah à 73.050.000 : 12 = 6.087.500.
Untuk bulan-bulan berikutnya dihitung kembali menurut tata cara diatas, sesuai dengan besarnya penghasilan bruto bulan ybs.
6. Penentuan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Bank
Bagi Bank didasarkan pada laporan triwulanan yang disetahunkan (dikalikan 4), kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, hasilnya dibagi 12, dan angka tersebut digunakan untuk penyetoran triwulanan.
a.       Bank baru
Contoh : PT Bank “Royal Kredit” berdiri 1 April 2009, dalam Laporan keuangan April, Mei dan Juni 2009 menunjukkan penghasilan netto Rp. 966.600.000. (penghasilan bruto setahun misalnya 55 milyar)
Penghasilan Netto setahun à 4 x 966.600.000 = 3.866.400.000
PPh terutang à 28% x 3.866.400.000 = 1.082.592.000
Maka angsuran PPh Pasal 25 bln April, Mei dan Juni à 1.082.592.000 : 12 = 90.216.000 sebulan.
Untuk triwulan berikutnya (Juli, Agustus dan September) dihitung dengan tata cara tsb diatas.


b.      Bank Lama
Contoh : PT Bank “Dana Talangan” dalam laporan keuangan Triwulan Juli, Agustus dan September 2009, melaporkan penghasilan netto Rp. 1.920.600.000 (penghasilan brutosetahun misalnya 60 milyar).
Pengh. Netto setahun à 4 x 1.920.0000.000 = 7.682.400.000
PPh terutang à 28% x 7.862.400.000 = 2.151.072.000
PPh Pasal 25 setiap bulan untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember adalah : 2.151.072.000 : 12 = 179.256.000/bulan. Untuk penyetoran bulan Januari, Pebruari dan Maret (Triwulan berikutnya) dipakai laporan   keuangan triwulan Oktober, Nopember dan Desember. Begitu seterusnya.
Catatan :
1. Bagi Bank baru digunakan laporan keuangan triwulan yang bersangkutan, untuk penyetoran PPh Pasal 25 bulan-bulan triwulan yang bersangkutan.
2. Bagi bank yang lama digunakan laporan keuangan triwulan yang lalu, yang angka-angkanya digunakan untuk penyetoran PPh Pasal 25 bulan-bulan triwulan yang didepannya.


0 komentar:

Posting Komentar